Jakarta, Gatra.com- Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhati-hati dalam mengeluarkan instruksi presiden (inpres) tentang mobil dinas listrik di lingkungan kantor pemerintahan karena rawan dikorupsi.
Mulyanto menyarankan agar Presiden juga mengantisipasi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan inpres tersebut untuk kepentingan bisnis kelompoknya. Sebab, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu merasa saat ini mulai ada pihak-pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan dari terbitnya inpres ini.
"Program mobil listrik ini harus diniatkan bagi kepentingan masyarakat. Bukan untuk kepentingan bisnis pihak tertentu," ujar Mulyanto dalam keterangannya, Jumat (7/10).
Karena itu, Mulyanto menyarankan sebaiknya presiden menunda penerbitan inpres tersebut. Apalagi saat ini, kata Mulyanto, kondisi keuangan negara tidak sedang baik-baik saja.
Ia pun memperkirakan pemerintah membutuhkan anggaran besar dalam pengadaan mobil dinas listrik pejabat di pemerintahan. Bila dibandingkan dengan kebutuhan lain, Mulyanto menyebut pengadaan mobil dinas listrik ini tidak terlalu prioritas. Bahkan, ia mengaku bahwa pemerintah sendiri belum pernah membahas program kendaraan listrik di pemerintahan ini bersama DPR.
"Sebaiknya Presiden menunda bahkan bila perlu membatalkan program ini. Selain membutuhkan biaya besar program ini rawan korupsi. Belum apa-apa saja sudah banyak pejabat yang mau cari keuntungan," kata Mulyanto.
Seperti diketahui, program pengadaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Kendaraan Perorangan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Adapun Presiden Joko Widodo dalam inpres tersebut menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin program peralihan kendaraan dinas berbasis listrik tersebut.
"Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi dan pengendalian atas pelaksanaan Inpres ini," tulis Inpres Nomor 7/2022 tersebut.
Dalam instruksi tersebut, Presiden Jokowi juga meminta Luhut untuk menyelesaikan permasalahan yang dapat menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah pusat dan daerah.
Luhut juga diminta untuk memberikan laporan terkait elektriasi kendaraan operasional pemerintah pusat dan daerah secara berkala setiap enam bulan sekali.