Sukoharjo, Gatra.com – Seorang kakek berusia 60 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kakek bernama Slamet warga Desa Kragilan, Mojosongo, Boyolali, diamankan setelah melakukan penggelapan dengan modus perantara menjual tanah.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya dari laporan adalah Kusdiyanto (48), warga Banyudono, Kabupaten Boyolali.
“Korban melaporkan pelaku setelah merasa ditipu atas jual beli tanah yang terletak di Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Kamis (6/10).
Baca juga: Menteri ATR/BPN: Hadapi Mafia Tanah, Harus Putus Mata Rantainya
Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal pada tanggal 7 Juli 2020 sekira pukul 10.00 WIB. Dimana korban berniat membeli tanah kavling yang ditawarkan oleh pelaku sesuai sertifikat HM No. 07714 atas nama Hj Susilowati seharga Rp106 juta.
“Namun dikarenakan korban tidak memiliki uang sebesar itu, maka ia meminta untuk membeli setengahnya saja dengan luas 68 m2 seharga Rp.56.000.000 dan pelaku memperbolehkannya,” jelasnya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku kemudian mengajak korban yang sudah membayarkan sejumlah uang tersebut, ke Notaris PPAT yang beralamat di Pasar Bumirejo No. 7 Jembangan, Pabelan, Kartasura. Hal ini dalam maksud menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga dan KTP serta menandatangani blangko kosong dengan alasan titip tanda tangan.
Baca juga: Investasi Menjadi Dewa, Mafia Tanah Merajalela
Selang satu minggu kemudian, tersangka datang kerumah korban meminta untuk membayar keseluruhan dari luas tanah tersebut dengan cara mengangsur kekurangannya. Korban pun akhirnya menyetujuinya hingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp96 juta.
“Akan tetapi setelah korban membayar dan ingin melunasi, pelaku sulit ditemui dan tidak bisa dihubungi, setiap ditanya tentang kejelasan, pelaku selalu beralasan. Sehingga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan serta melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Namun pelaku mangkir tanpa alasan yang jelas. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap Slamet untuk dimintai keterangan.
Setelah penyelidikan, Slamet akhirnya berhasil ditemukan. Saat diintrogasi, Slamet mengaku sebagai perantara untuk menjualkan tanah milik seseorang.
“Tersangka hanya bermodal fotokopi sertifikat tanah milik orang lain,” ucapnya.
Saat dihadirkan dalam konfrensi pers, Slamet mengaku, ia mendapat salinan fotokopi sertifikat tersebut langsung dari pemilik sertifikat, Hj Susilowati. Dimana ia diminta tolong untuk menjualkan tanah tersebut.
“Setelah di kapling-kapling suruh menjualkan saya,” ungkap Slamet yang mengaku bekerja sebagai makelar tersebut.
Uang sebanyak Rp96 juta tersebut tidak ia serahkan ke pemilik tanah, melainkan digunakan untuk judi dadu. “Uangnya buat main judi dadu,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.