Home Sumbagsel Negara Rugi Rp 1,7 Milyar, Jaksa Tahan Mantan Kadis Pertanian Sumsel

Negara Rugi Rp 1,7 Milyar, Jaksa Tahan Mantan Kadis Pertanian Sumsel

Palembang, Gatra.com- Mantan Kepala dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (Okus) Selatan,  Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 inisial AS, resmi ditahan  Kejaksaan Negeri Oku Selatan, setelah diperiksa dalam kasus dugaan Korupsi, Kamis(06/10).

Penahanan terhadap PPA tersebut dilakukan pihak Kejaksaan Negeri OKUS terkait tindak lanjut Kejaksaan Negeri OKUS atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan Vertical Driyer pada dinas pertanian OKUS 2018.

Kasi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri OKUS Aci Jaya Saputra SH lewat siaran pers nya melalui Kasipenkum Kejati Sumsel Ahmad Radyan SH MH membenarkan penahanan tersebut, dan mengaku jika tersangka AS Saat ini sudah ditahan dirumah Tahanan OKUS. 

"Tersangka sudah kita lakukan penahanan guna proses lebih lanjut," terang Radyan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Gatra.com, diketahui tim Jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer padi kapasitas 6 ton dan 10 ton di beberapa kelompok tani.  

Setidaknya ada enam kelompok tani diberi bantuan dana bangtuan Vertcal Dryer. Yaitu Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua; Kelompok Tani Karya Remaja, Kecamatan Buay Sandang Aji; Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti, Kecamatan Muaradua Kisam; Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar, Kecamatan Buay Rawan; Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari, Kecamatan Pulau Beringin; Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan, Kecamatan Sungai Are di Kabupaten OKU Selatan

Kejaksaan diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.726.939.180,51. 

 

 

177