Bandung, Gatra.com – Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia mengimbau perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) untuk menaati putusan Mahkamah Agung (MA), salah satunya membubarkan diri.
Juru Bicara (Jubir) dan Ketua Dewan Adat BBMC Indonesia, Heru Lukita, dalam keterangan pers diterima pada Kamis (6/10), mengatakan, pihaknya juga meminta BB1%MC mengembalikan dan tidak menggunakan logo BBMC Indonesia.
“Perkumpulan tersebut masih belum melaksanakan kewajiban untuk tidak hanya mengembalikan logo dan menggunakan atribut logo tersebut, namun juga membubarkan diri,” ujarnya.
Menurut Heru, pihaknya menyampaikan imbauan dan permintaan tersebut tersebut karena BB1% MC belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diketok 1,5 tahun lalu.
Baca Juga: Digugat BB1%MC, BBMC Indonesia: Kita Beda Dapur
“Kami perlu menghimbau dan menginformasikan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A agar ada tindak lanjut yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” ujar Heru.
Ia mengatakan, pihaknya mengatkan BB1% MC agar menaati putusan tersebut karena sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht van Gewijsde.
Ia menjelaskan, sebelum mengajukan kasasi ke MA, BB1%MC juga telah dinyatakan kalah dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara: 115/Pdt/2020/PT/Bdg.
Beberapa poin dalam gugatan tersebut, kata Heru, menyatakan bahwa akta nomor 41 tahun 2018 tentang pendirian perkumpulan BB1%MC dengan SK Menkum HAM nomor : AHU-AH-0009523.AH.01.07 tahun 2018, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan akta nomor 05 tanggal 13 Oktober 2015 tentang pendirian perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia yang tercantum dalam SK Menkum HAM nomor: AHU-000415.AH.01.07 tahun 2018 sebagai sah dan memiliki kekuatan hukum.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus telah mengeluarkan penetapan No.52/PDT/EKS/2022/PUT/PN.BDG. JO No: 432/PDT.G/2018/PN.BDG, JO No.115/PDT/2020/PT.BDG No. 3515 K/PDT/2020 tertanggal 30 September 2022.
Adapun amar putusannya, ujar Heru, mengabulkan permohonan ekseskusi dari BBMC Indonesia, memerintahkan kepada juru sita pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus untuk melaksanakan pemanggilan kepada perkumpulan BB1%MC selaku termohon eksekusi, guna hadir menghadap ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A, pada hari Selasa, 18 Oktober 2022.
Kemudian, panggilan tersebut akan menegur BB1%MC yang dalam tenggat waktu 8hari setelah ditegur, agar melaksanakan isi putusan untuk mengembalikan logo dan tidak menggunakan atribut BBMC Indonesia serta membubarkan diri.
Baca Juga: Pengurus Baru BBMC Indonesia Resmi Dibentuk
Logo atau Lambang Tengkorak BBMC Indonesia sudah pernah didaftarkan di Kemenkumham oleh Vice President West Java BBMC di tahun 2012 dan diserahkan kepada Pegi Diar (saat itu El Presidente BBMC), yang kemudian oleh Pegi Diar dialihkan menjadi BB1%MC. Atas perbuatan tersebut, Pegi Diar pun berstatus sebagai tersangka di Polrestabes Bandung.
Heru menjelaskan bahwa Bikers Brotherhood MC Indonesia tidaklah berubah. Nama Bikers Brotherhood MC Indonesia sendiri sejarahnya dicetuskan oleh pendiri BBMC Indonesia, yaitu Benny Gumilar atau kerap disapa Kang Bebeng, pada tahun 1988.
“Namun kami terus berkembang, untuk menyikapi perubahan serta dinamika sosial yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dengan berlandaskan lima asas, pihaknya mencoba mengedukasi masyarakat akan Brotherhood yang benar dan sejati serta selalu menebarkan semangat persaudaraan dan membawa manfaat bagi masyarakat.