Home Hukum Kapolri Sebut 11 Personel Tembakkan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Kapolri Sebut 11 Personel Tembakkan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Jakarta, Gatra.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 11 personel Polri yang menembakkan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Belasan personel itu diperintahkan oleh dua perwira polisi dan seorang bintara tinggi.

"Atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel AKP H, AKP US, dan Aiptu BP. Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," kata Listyo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10)

Listyo menuturkan, sebelum menembakkan gas air mata, anggota yang melakukan pengamanan melihat penonton mulai memasuki lapangan usai laga antara Arema versus Persebaya. Kekalahan Arema dalam pertandingan itu, memicu tindakan suporter untuk memasuki lapangan pertandingan.

Baca Juga: Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kemudian, baru ditembakan gas air mata. Menurut jenderal bintang empat itu, tembakan gas air mata dilakukan dengan motif mencegah para penonton sepak bola turun dari tribun menuju ke lapangan bola.

Dia menyebut gas air mata ditembakkan ke tribun selatan sebanyak tujuh tembakan. Lalu, tribun utara satu tembakan, dan tiga tembakan gas air mata ke lapangan. Tembakan gas air mata itu yang kemudian menimbulkan kepanikan para penonton yang berada di tribun.

Mereka keperihan dan berusaha meninggalkan arena. Namun, saat berusaha meninggalkan stadion mengalami kendala ketika akan keluar melalui pintu-pintu yang tersedia.

"Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14 sedikit mengalami kendala karena ada aturan, di tribun ada 14 pintu, seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir, maka seluruh pintu harusnya dibuka. Namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya," jelas Kapolri.

Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.

Berikut daftar tersangka:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Sekuriti Steward, Suko Sutrisno

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas Nilai PT LIB yang Bersikeras Pertandingan Digelar Malam Hari

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan itu pecah usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu malam (1/10). Dalam pertandingan ini, Arema kalah dengan skor 3-2 dari Persebaya Surabaya.

Akibat peristiwa itu, 131 orang meninggal dunia. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas karena terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.

114