Jakarta, Gatra.com - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang menewaskan 131 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan tim investigasi telah melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka pada pagi tadi.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Kapolri dalam Konferensi Pers di Malang, Kamis, (6/10).
Sigit menjelaskan enam orang ini ditetapkan tersangka lantaran diduga melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan. Serta Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Listyo menyebut tersangka pertama adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), berinisial AHL.
"Dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi laik fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB, persyaratan laik fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelasnya.
Tersangka kedua yakni AH, selaku Ketua Panita Pelaksana (Panpel) Pertandingan. AH disebut sebagai koordinator penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab pada PT LIB.
"Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian. Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi stadion, sehingga melanggar regulasi keselamatan dan keamanan. Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan, atau panduan keselamatan dan keamanan," ungkapnya.
Menurut dia panpel telah mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual sebanyak 42 ribu.
Tersangka ketiga ialah SS, selaku Security Officer. Tersangka SS disebut tidak membuat dokumen penilaian risiko sebelum pertandingan berlangsung.
"Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian resiko untuk semua pertandingan dan juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," bebernya.
Tersangka keempat yakni Wahyu SS, selaku Kabagops Polres Malang. Tersangka Wahyu disebut mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan kelengkapan yang dibawa personel," kata Listyo.
Tersangka kelima adalah H, personel Satbrimob Polda Jatim dan tersangka keenam adalah BSS, selaku Kasat Samapta Polres Malang. Kedua tersangka ini disebut memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata ke arah penonton.
"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku yang akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bsia bertambah," ujarnya.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan itu pecah usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu malam, (1/10). Dalam pertandingan ini, Arema kalah dengan skor 3-2 dari Persebaya Surabaya.
Akibat peristiwa itu, 131 orang meninggal dunia. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.