Home Hukum Jaksa Hadirkan Anggota dan Eks Anggota Polri soal HAM Berat Paniai

Jaksa Hadirkan Anggota dan Eks Anggota Polri soal HAM Berat Paniai

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 saksi kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, Papua, yang membelit terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu. Dua saksi di antaranya anggota dan mantan Polri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (6/10), menyampaikan, anggota dan mantan anggota Polri yang dihadirkan JPU pada hari ini, yakni Kompol Hanafi dan Kompol (Purn) Daniel T.

Baca Juga: KY Awasi Sidang Kasus HAM Berat Paniai Terdakwa Isak Sattu

Adapun dua saksi lainnya yang dihadirkan JPU yang dipimpin Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung, Erryl Prima Putera Bagoes tersebut, adalah Pius Gobay dan John R. Gobay.

Menurut Soetarmi, keempat saksi tersebut memberikan keterangan di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.

Persidangan tersebut digelar majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati beranggotakan Abdul Rahman Karim, Sofi Rahma Dewi, dan Siti Noor Laila.

“Sidang ditunda hari senin tanggal 10 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Isak Sattu melanggar dakwaan kesatu, yakni Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, JPU mendakwa Isak Sattu melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Geger Paniai Berdarah, Warga Diberondong Peluru oleh Aparat, 1 Tewas 2 Luka-luka

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Isak Sattu ini berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks, tanggal 9 September 2022, dengan menghadirkan terdakwa, alat bukti, dan barang bukti.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Isak Sattu dan tim kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang selanjutnya langsung masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

95