Jakarta, Gatra.com- Tim investigasi Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
"Dari gelar dan alat bukti, maka ditetapkan enam tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis, (6/10).
Kapolri merinci keenam tersangka. Mereka ialah:
1.Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita
2.Ketua Pelaksana Pertandingan, AH
3.Security Officer, SS
4.Kabagops Polres Malang, Wahyu SS
5.Komandan Batalyon (Danyon) Brimob, H
6.Kasat Samapta Polres Malang, TSA.
Keenam tersangka dijerat Pasal 359 KUHP (tentang kealpaan yang menyebabkan orang mati) dan Pasal 360 KUHP (tentang kesalahan yang menyebabkan orang luka berat). Kemudian, Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Insiden Kanjuruhan: Polri Tanggapi Anggapan Pengendalian Massa Kurang Terlatih
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pecah usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu malam, (1/10). Dalam pertandingan ini, Arema kalah dengan skor 3-2 dari Persebaya Surabaya.
Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut. Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan.
Mereka mendatangi para pemain. Beberapa ada yang melayangkan protes hingga memeluk pemain. Polisi lantas menghadang para suporter itu. Pihak keamanan juga menggiring para pemain masuk ke ruang ganti.
Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan. Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 131 orang meninggal dunia buntut insiden maut itu. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.