Malang, Gatra.com– Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum (LKPH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melakukan somasi kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan terkait dengan musibah kubro Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Somasi juga ditujukan kepada Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan.
Musibah kubro (besar) terjadi pada pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan kompetisi LIB. Akibat musibah itu 131 nyawa melayang, ratusan mengalami luka-luka. Para korban terdiri laki-laki dan perempuan, umur 4 tahun sampai orang tua. Mereka dari kalangan penonton, pedagang asongan dan polisi.
Musibah ini merupakan yang terbesar di dunia dalam 40 tahun terakhir melampaui tragedi Stadion Heysel Brussels tahun 1985 yang menewaskan 39 orang, 600 orang luka-luka, dan 14 orang dipidana karena melakukan pembunuhan.
Ketua LKPH UMM Yaris Adhial Fajrin SH MH mengatakan, Kamis (6/10), dalam insiden itu ada dua orang kader muda Muhammadiyah yang menjadi korban yaitu, Ahmad Dani, siswa kelas X SMK Muhammadiyah 5 Kepanjen, Kabupaten Malang dan Angger Aditya Permana, Mahasiswa Jurusan Kehutanan UMM.
“Kami memandang sejauh ini pihak LIB dan panpel belum memberikan penjelasan secara detail terkait insiden tersebut. Belum mengurai penyebab insiden,” tegas Yaris.
LKPH UMM meminta klarifikasi dari LIB dan Panpel pertandingan terkait dengan jumlah penonton saat insiden terjadi. Informasi yang berkembang bahwa tiket yang terjual sejumlah 45.000 tiket. Berarti melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan sebesar 38.000 orang.
“Ketimpangan antara tiket terjual dengan kapasitas Stadion Kanjuruhan tersebut berdampak terhadap kapasitas arus keluar dan masuk stadion dan dapat berdampak terhadap penumpukan orang ketika masuk dan keluar stadion. Terlebih ketika terjadi kepanikan penonton seperti saat insiden terjadi,” tegas Yaris.
Di samping itu, LIB dan Panpel pertandingan diminta untuk menjelaskan terkait dengan Stadium Contingency Plans dan Stadium Emergency Plan. Apakah sudah dilaksanakan sedemikian rupa oleh LIB dan Panpel pertandingan? Terlebih mengenai persoalan emergency evacuation mengingat korban meninggal lebih banyak diakibatkan karena berdesak-desakan, terinjak-injak hingga kehabisan oksigen di pintu keluar Stadion Kanjuruhan.
”Kondisi yang demikian dapat memberikan gambaran bahwa tidak adanya Stadium Emergency Plans khususnya terkait emergency evacuation,” Yaris mengatakan.
Pihaknya memberikan waktu 7 hari kepada LIB dan Panpel pertandingan untuk memberikan penjelasan. Apabila sampai tidak merespon surat ini, lanjutnya, maka LKPH UMM akan segera menempuh langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.