Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (05/10) kemarin sedianya memanggil saksi istri Lukas Enembe Yulce Wenda dan anak Lukas Enembe Astract Bona Timoramo Enembe di gedung Merah Putih KPK. Para saksi diperilsa terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Namun, keduanya mangkir dari panggilan tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan informasi yang KPK terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada tim penyidik.
Baca juga: Lukas Enembe Diminta Taat Hukum agar Papua Tetap Kondusif
"KPK menghimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya," kata Ali kepada wartawan, Kamis (06/10).
KPK juga mengingatkan kepada siapapun untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum atau merintangi penyidikan.
"Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," jelas Ali.
Baca juga: Lukas Enembe Mangkir Lagi Dari Pemeriksaan KPK, Pengacara: Masih Sakit
Sebelumnya, KPK memastikan status Gubenur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkair pemblokiran rekening-rekening milik Lukas.
"Saya sampaikan pada kesempatan sore ini, benar, bahwa KPK sudah menetapakan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dan proses penyidikan sedang berjalan," kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).