Jakarta, Gatra.com - Tersangka dan otak kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo secara resmi telah menjadi tahanan Kejaksaan Agung per Rabu (5/10). Dengan demikian, Sambo akan menjalani proses peradilan di persidangan dalam waktu dekat.
Sambo sempat menyampaikan pernyataan usai resmi menjadi tahanan kejaksaan. Disampaikan oleh kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang.
Baca juga: Dilimpahkan ke Jaksa, Kasus Ferdy Sambo dkk Segera Disidangkan
Berikut pernyataan lengkap Sambo setelah resmi menjadi tahanan jaksa.
Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim.
Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya. Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami.
Namun, saya menyesal sangat emosional saat itu.
Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Istri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa.
Terakhir, saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu Yoshua.
Terima kasih.
Baca juga: Kejagung Tahan Semua Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tetap di Mako Brimob
Sambo resmi menjadi tahanan jaksa bersama empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka yakni, Putri Candhrawati, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.