Home Regional Kirab Malam 1 Suro Keraton Solo dan Warak Ngendog Ditetapkan sebagai WBtb Nasional

Kirab Malam 1 Suro Keraton Solo dan Warak Ngendog Ditetapkan sebagai WBtb Nasional

Semarang, Gatra.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek) menetapkan sebanyak 16 budaya asal Jawa Tengah sebagai warisan budaya tak benda (intangible cultural heritage) 2022.

Adanya penambahan 16 budaya ini, maka total ada 119 karya budaya asal Jawa Tengah (Jateng) yang berpredikat warisan budaya tak benda (WBtb) nasional.

Menurut Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Eris Yunianto ke-16 budaya yang ditetapkan sebagai WBtb nasional berasal dari berbagai daerah dan kategori.

Baca Juga: 51 Budaya di Jateng Ditetapkan Warisan Budaya, Ada Mendoan 

Tidak hanya kebudayaan seni pertunjukan, adapula kemahiran, serta ritus yang telah mendarah daging di masyarakat.

“Jateng pada tahun 2022 mengusulkan 16 WBtb ke tingkat nasional untuk diuji, dinilai, dan dikaji kalayakan. Hasilnya semua disetujui Kemendibudristek jadi karya budaya berpredikta nasional,” katanya di Semarang, Rabu (5/10).

Berdasarkan data Disdikbud Jateng ke-16 budaya Jateng itu masing-masing Wayang Wong Ngesti Pandowo, Warak Ngendog, Telur Mimi Kendal, Barongan Kudus, Jenang Kudus, Buka Luwur Kangjeng Sunan Kudus.

Tenun Troso Jepara, Tempe Kemul Wonosobo, Baritan Asemdoyong, Ngabeungkat Dawuan, Batik Salem Brebes Jawa Tengah Kemahiran dan Kerajinan Tradisional, Kirab Malam 1 Suro Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Teater Rakyat Menoreh Cilacap, Payung Juwiring, Putaran Miring Gerabah Melikan dan, Kitab Primbon Haji Syekh Imam Tabbri Sragen.

Eris menjelaskan pengusulan karya budaya untuk memperoleh predikat WBtb dilakukan secara berjenjang, dari pemerintah kabupaten dan kota dengan didukung dokumen atau saksi budaya.

Baca Juga: Kirab Malam 1 Suro di Keraton Kasunanan Surakarta Ditiadakan

Selain itu, sebuah kebudayaan minimal telah membudaya di masyarakat selama 50 tahun. Setelah itu, usulan akan disampaikan ke Kemendikbudristek RI melalui Disdikbud Jateng.

“Dengan penetapan ini, upaya pelestarian budaya-budaya tersebut justru harus lebih serius. Mengingat, jika tidak lestari titel WBtb bisa dicabut oleh Kemendikbudristek,” ujarnya.

Di masa depan, sangat memungkinkan budaya yang telah ditetapkan secara nasional, diakui oleh Unesco yakni badan PBB yang mengurusi kebudayaan.

“Kepada semua masyarakat agar 119 WBtb di Jawa Tengah mari rawat bersama. Tahun depan mengusulkan karya budaya lain dari kabupaten dan kota,” kata Eris.

122