Jakarta, Gatra.com – Ferdy Sambo menyampaikan pesan-pesan usai menjalani pemeriksaan tahap II di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Ferdy Sambo menegaskan bahwa sang istri, Putri Candrawathi, tidak terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya yang bertanggung jawab, istri saya tidak terlibat," ujar Ferdy Sambo kepada wartawan pada Rabu, (5/10).
Pesan lain yang disampaikan Sambo adalah soal peristiwa yang dialami istrinya. Meski tak memerinci peristiwa apa, namun perbuatan itu disebut yang menyulut emosi mantan Kadiv Propam Polri itu.
Baca Juga: Kejagung Tahan Semua Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tetap di Mako Brimob
"Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya. Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami," ucapnya.
Sambo mengaku menyesal atas perbuatan membunuh mantan ajudannya, Brigadir J. Dia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Istri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa," kata dia
Terakhir, dia meminta maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang ia lakukan, khususnya kepada Bapak dan Ibu dari Brigadir J. "Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim," kata Sambo.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Salemba
Ferdy Sambo dan empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J telah diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada Kejagung. Korps Adhyaksa melimpahkan perkara kelima tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan pada Senin, (10/10).
Sambil menunggu persidangan, Putri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dan tiga tersangka lainnya di Rutan Bareskrim Polri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.