Home Hukum Ferdy Sambo : Saya Pasrahkan Nasib Saya ke Yang Mulia Majelis Hakim

Ferdy Sambo : Saya Pasrahkan Nasib Saya ke Yang Mulia Majelis Hakim

Jakarta, Gatra.com – Ferdy Sambo, salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera menjalani persidangan. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku pasrah atas apapun hukuman yang ia terima nantinya.

"Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim," kata Sambo saat menyampaikan pesan melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Rabu, (5/10).

Sambo sedianya menyampaikan pesan-pesan kepada awak media secara langsung sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, tidak sempat bicara banyak karena dia keburu dibawa ke Kejagung usai menjalani pemeriksaan kesehatan.

Sambo juga menyampaikan akan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan terhadap Brigadir J. Dia menegaskan istrinya, Putri Candrawathi tidak terlibat.

Baca Juga: Kejagung Tahan Semua Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tetap di Mako Brimob

Dia mengaku menembak mantan ajudannya, Brigadir J karena emosi telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada istrinya. Perbuatan itu yang membuat mantan jenderal bintang dua itu kesetanan.

"Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya. Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri Saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami," ungkapnya.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Polri Dahulukan Serahkan Barbuk Kasus Ferdy Sambo Dkk

Namun, dia menyesal sangat emosional saat itu. Dia meminta maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang ia lakukan.

"Khususnya mohon maaf kepada bapak dan ibu keluarga korban," ucap Sambo lewat pengacaranya.

Ferdy Sambo dan empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J telah diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung. Kejaksaan akan melimpahkan berkas dan kelima tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan pada Senin, mendatang (10/10).

Baca Juga: Ini Daftar Dosa Ferdy Sambo yang Bikin Bandingnya Ditolak

Sambil menunggu persidangan, Putri istri Ferdy sambo, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung; Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat; dan tiga tersangka lainnya di Rutan Bareskrim Polri.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.

240