Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menargetkan sesegera mungkin membawa para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke pengadilan. Surat dakwaan sedang disusun dan ditargetkan segera rampung.
"Kami minta paling lambat hari Senin (10/10) sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Jampidum Fadil Zumhana di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10).
Dia memastikan pihaknya bakal segera melimpahkan berkas ke pengadilan. Dengan begitu, kasus ini bisa segera mendapat kepastian hukum.
"Kami ingin perkara ini mendapat pengadilan dan kepastian hukum. Kami tidak akan menunda-nunda dan sesegera mungkin, karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan sempurnakan," ungkap Fadil.
Para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan penyidikan dilimpahkan hari ini, Rabu (5/10) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap dua akan dilakukan sekira pukul 11.00 WIB di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
Terdapat dua kasus terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pertama kasus pembunuhan berencana, kedua merintangi penyidikan.
Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf.
Ketujuh tersangka Obstraction of Justice ialah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.