Home Nasional Keluarkan Somasi, Aremania Tuntut Presiden Hingga Ketum PSSI Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan

Keluarkan Somasi, Aremania Tuntut Presiden Hingga Ketum PSSI Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan

Jakarta, Gatra.com – Suporter klub sepak bola Arema FC, Aremania, melayangkan somasi terbuka kepada pihak pemerintah, pengamanan pertandingan, serta pihak penyelenggara ajang BRI Liga 1 2022/2023, atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10) silam, yang memakan ratusan korban jiwa sekaligus korban luka-luka. Surat somasi Tim Kuasa Hukum Aremania tersebut diberikan tertanggal Selasa (4/10).

Secara rinci, surat somasi tersebut ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Zainudin Amali, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Andika Perkasa, DPR RI, Ketua PSSI Mochamad Iriawan, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Manajemen Arema FC, dan panitia pelaksana pertandingan.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Timsus Periksa 23 Polisi dan 6 Panpel, Menanti Penetapan Tersangka

"Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan," Bunyi salah satu poin tuntuntan dalam surat yang disebutkan Anggota Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat, Nadya Dara, saat dikonfirmasi GATRA, Rabu (5/10).

Sebagaimana dinyatakan dalam surat somasi tersebut, Aremania, berdasarkan pernyataan sejumlah analis sosial yang beredar di media sosial, aparat keamanan justru tidak dapat memberikan suasana aman di dalam stadion, dan justru bertindak represif. Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok suportter Arema FC itu menilai aparat keamanan tidak memberikan suasana ‘aman’ tetapi sudah bertindak represif, bahkan cenderung brutal dan berlebihan (excessive use force), sehingga korban jiwa menjadi tidak dapat dikendalikan.

Tak hanya itu, Aremania juga menyatakan bahwa langkah pengamanan yang dilakukan oleh aparat pada saat itu telah melanggar ketentuan FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19, yang melarang penggunaan gas air mata dan senjata api untuk mengamankan massa dalam stadion sepak bola.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas Nilai PT LIB yang Bersikeras Pertandingan Digelar Malam Hari

“Tetapi aparat keamanan di Stadion Kanjuruhan telah membawa dan menggunakan dengan cara menembakkan senapan gas air mata ke arah kerumunan di dalam lapangan dan tribun yang jauh dari lapangan dengan pintu keluar terbatas, dan tragedi kemanusiaan tersebut terjadi dengan korban jiwa yang sangat banyak,” tegas tim kuasa hukum Aremania dalam surat tersebut.

Aremania pun menyatakan bahwa pihaknya mengharapkan itikad baik dari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi, untuk segera memenuhi tuntutan mereka. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada itikad baik para pihak yang disebutkan dalam surat somasi tersebut, maka Tm Kuasa Hukum akan menempuh jalur hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca JugaArema FC Disanksi Dilarang Bertanding di Kandang dan Denda Rp250 Juta

Adapun total sembilan poin tuntutan yang dilayangkan Aremania melalui surat tersebut. Di antaranya:

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui mediabahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruan Kabupaten Malang adalah MURNI KESALAHAN PENYELENGGARA MAUPUN SATUAN PENGAMANAN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

3. Menuntut PENETAPAN TERSANGKA kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.

4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

8. Mendesak PRESIDEN, KAPOLRI dan PANGLIMA TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

109