Home Hukum Dilimpahkan ke Jaksa, Kasus Ferdy Sambo dkk Segera Disidangkan

Dilimpahkan ke Jaksa, Kasus Ferdy Sambo dkk Segera Disidangkan

Jakarta, Gatra.com – Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan perintangan penyidikan dilimpahkan hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Pelimpahan tahap dua akan dilakukan sekira pukul 11.00 WIB di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, jaksa penunutut umum menerima tanggang jawab tersangka dan barang bukti yang akan diserahkan hari ini," kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10).

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Polri Dahulukan Serahkan Barbuk Kasus Ferdy Sambo Dkk

Fadil menerangkan perihal barang bukti, pihaknya telah melakukan verifikasi, sehingga pelimpahan tahap dua bisa dilakukan hari ini. 

"Kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur undang-undang bahwa JPU sesuai hukum acara pidana berweanng melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," ujar Fadil.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tertunduk saat diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (GATRA/Adi Wijaya)

Dia memastikan pihaknya bakal segera melimpahkan berkas ke pengadilan. Dengan begitu, kasus ini bisa segera mendapat kepastian hukum. 

"Kami ingin perkara ini mendapat pengadilan dan kepastian hukum. Kami tidak akan menunda-nunda dan sesegera meungkin, karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan sempurnakan," ungkap Fadil. 

Baca Juga: Pengacara Bharada E: Kliennya Siap Dihadapkan Dengan Ferdy Sambo

Terdapat dua kasus terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pertama, kasus pembunuhan berencana, dan kedua; obstruction of justice atau perintangan penyidikan. 

Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan tujuh tersangka obstraction of justice yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

266