Home Regional Polresta Barelang Ringkus Kurir 49.135 Butir Ekstasi di Pasifik Foodcort Batam

Polresta Barelang Ringkus Kurir 49.135 Butir Ekstasi di Pasifik Foodcort Batam

Batam, Gatra.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Batam berhasil meringkus satu tersangka berinisial AT yang diduga sebagai kurir 49.143 butir pil ekstasi, di parkiran Hotel Pasifik Foodcort Batam. Kuat dugaan, barang haram tersebut akan diedarkan di tempat hiburan malam di Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tersangka AT diketahui berprofesi sebagai pihak keamanan di sebuah hotel di Batam. Tersangka AT mengaku sudah empat kali melakukan penjemputan narkoba asal Malaysia di pesisir Batam. Barang haram tersebut diselundupkan melalui jalur laut ilegal pada 19 September 2022 lalu.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu Asal Malaysia di Batam

"Saya sangat mengapresiasi personel Satresnarkoba yang mana semenjak saya menjabat jadi Kapolresta Barelang Batam, baru kali ini melakukan penangkapan narkoba terbesar di Kepri jenis pil ekstasi yang dipasok dari luar negeri. Pil ekstasi diangkut menggunakan speed boat oleh WNI dari perairan perbatasan Indonesia - Malaysia," katanya, Rabu (5/10).

Tri menjelaskan, tersangka AT ini bertugas mengambil paket barupa karung berisikan 10 bungkus pil Ekstasi dengan rincian 19.876 butil pil berlogo Ferrari dan 29.267 butil pil berlogo Gucci dari Johor, Malaysia yang diletakkan di pinggir pantai Foodcourt Belakang Hotel Pasific, Kota Batam. 

Rencananya pil setan itu akan diantar ke parkiran F1 club & KTV sesuai perintah.

Baca Juga: Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu 20 Kg di Batam

"Petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil, 3 unit telepon seluler, buku rekening bank dan kartu ATM milik tersangka serta uang tunai Rp 50 juta. Atas penindakan tersebut, petugas berhasil menyelamatkan sekitar 50.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba jenis pil ekatasi yang marak beredar di tempat hiburan malam," ujarnya.

Atas perbuatanya, Tri menegaskan, tersangka AT akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

248