Home Hukum Kejari Jakpus: Pejabat Kemendag Ungkap Eksportir Tak Pasok Migor dalam Negeri

Kejari Jakpus: Pejabat Kemendag Ungkap Eksportir Tak Pasok Migor dalam Negeri

Jakarta, Gatra.com – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Bani Immanuel Ginting, mengatakan, perusahan yang memiliki izin eksportir CPO dan produk turunannya tidak memenuhi kewajiban memasok kebutuhan minyak goreng (Migor) dalam negeri.

Bani di Jakarta, Selasa (4/10), menyampaikan, itu sebagaimana disampaikan Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim.

Isy Karim menyampaikan keterangan tersebut saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021–Maret 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Isy yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus, mengatakan, dashboard yang dikeluarkan Kemendag berisi data Domestic Price Obligation (DPO) diperoleh dari eksportir CPO yang mengajukan perizinan ekspor.

“Data tersebut tidak sesuai dengan hasil pemantauan di seluruh provinsi di Indonesia oleh tim yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan,” kata Bani menyampaikan kesaksian Isy.

Baca Juga: Kejari Jakpus: Keterangan Oke Nurwan Perkuat Dakwaan JPU Kasus Ekspor CPO

Menurut Bani, saksi Isy juga mengatakan bahwa dari hasil pemantauan dilaporkan bahwa di seluruh provinsi mengalami kelangkaan minyak goreng dan harganya mahal.

Lebih lanjut Isy menyampaikan, kalau ada distribusi minyak goreng untuk kebutuhan dalam satu pekan, tetapi dalam dua jam saja sudah ludes alias habis.

“Keterangan saksi tersebut mendukung pembuktian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Bani.

Dalam sidang perkara yang membelit terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, MasterParulian Tumanggor, Stanley, dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei tersebut, JPU juga menghadirkan satu saksi lainnya, yakni Kapus Data dan Sistem Informatika pada Sekjend Kemendag, Arif Sulistiyo.

“Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Selasa, 11 Oktober 2022 dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum,” kata Bani.

Dalam perkara ini, Tim JPU Kejari Jakpus mendakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, Stanley, dan Weibinanto Halimdjati alis Lin Che Wei melakukan korupsi dalam pemberian persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021–Marer 2022.

Mereka diduga melakukan korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor CPO dan turunannya kepada eksportir yang tidak memenuhi kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Dalam SIPP PN Jakpus, JPU menyampaikan bahwa terdakwa Weibinanto Halimdjati Alias Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, sejak Januari 2022–Maret 2022 bertempat di Gedung 1 Kemendag telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara bersama-sama.

Lin Che Wei melakukan perbuatan bersama-sama dengan Indra Sari Wisnu Wardhana? selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.

“Masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah, secara melawan hukum, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” demikian JPU.

Korporasi yang dimaksud, yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064 (Rp1,6 triliun).

Kemudian perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas–Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604 (Rp626,6 miliar).

Baca Juga: Mantan Dirjen Dagri Ungkap Penyebab Kelangkaan Migor

Selanjutnya, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau, yaitu PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216 (Rp124,4 miliar).

Perbuatan mereka memperkaya sejumlah korporasi atau perusahaan di atas merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp6.047.645.700.000,00 (Rp6 triliun lebih) dan merugikan Perekonomian Negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,00 (Rp12,3 triliun.

Akibat perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp18 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp6 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12 triliun.

JPU mendakwa mereka melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiairnya, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

378