Home Ekonomi SNI Minyak Makan Merah Terbit, Teten: Layak Konsumsi, Dijamin!

SNI Minyak Makan Merah Terbit, Teten: Layak Konsumsi, Dijamin!

Jakarta, Gatra.com - Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyerahkan dokumen SNI 9098:2022 Minyak Makan Merah kepada Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM).

Dokumen SNI tersebut digunakan sebagai acuan bagi para pelaku usaha pada Program Nasional Minyak Makan Merah yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit untuk memproduksi minyak makan merah sesuai standar yang ditetapkan.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan dengan dikeluarkannya SNI maka minyak makan merah layak dikonsumsi atau tidak perlu diragukan lagi.

Baca jugaHanya untuk Koperasi, Teten Pastikan Minyak Makan Merah Tak Bisa diproduksi Industri Besar

“Jadi sudah lengkap dan kita akan groundbreaking di pekan ketiga atau keempat Oktober 2022. Produksi diharapkan Januari 2023 untuk tiga piloting di tiga wilayah. Seperti di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Sumatera (Riau, Jambi, dan Bengkulu),” kata Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/10).

Menurut Teten, SNI Minyak Makan Merah hanya dikeluarkan untuk produksi koperasi petani sawit. Sebab afirmasi awal yang diberikan pemerintah yakni untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

“Setelah DED (Detail Engineering Design) selesai, sekarang dalam tahap PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit) pembuatannya. Sehingga paralel juga izin lokasi digarap. Insya Allah Januari 2023 tidak akan mundur produksi. Ini sudah banyak untuk produksi minyak makan merah,” jelas Teten.

Baca juga: Januari 2023 Dipasarkan, Minyak Makan Merah Dipatok Harga Lebih Murah

Tak hanya itu, Teten menyebut dengan adanya SNI Minyak Makan Merah, maka selanjutnya yaitu menunggu izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menteri Teten menyebut, sejak awal BPOM sudah terlibat langsung sejak pembuatan DED menyangkut higienitas, serta keamanan pangan.

“Dari mulai jenis logam mesin yang digunakan sampai tidak boleh ada lekukan detail pun sedemikian rupa diatur,,” ucapnya.

Pemerintah berharap pembangunan pabrik oleh petani koperasi sawit bisa lebih murah dan efisien. Terutama dari sisi biaya logistiknya karena pabrik terintegrasi dekat suplai Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

"Diharapkan kalau produksi 10 ton per hari dari 1.000 hektare bisa diserap di dua kecamatan,” sebut Teten.

Baca jugaLagi diuji Coba, Teknologi Produksi Minyak Makan Merah hanya untuk Petani Sawit Rakyat

Sementara itu, Kepala BSN Kukuh S Achmad menyebut selain SNI, koperasi tani juga butuh Pembinaan dari pemerintah terkait standar dan sertifikasi serta pengujian laboratorium.

“BSN menyiapkan laboratorium lembaga sertifikasi yang kompeten, untuk melakukan pengujian minyak makan merah, dalam membuat SNI menggunakan azas konsensus untuk menyusun standar berbasis konsensus dan kesepakatan stakeholder,” kata Kukuh.

Kukuh menjelaskan, pemberlakuan SNI begitu ditetapkan penerapannya sukarela. Namun untuk kepentingan kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan dan kepentingan nasional, SNI diwajibkan.

“Namun itu tergantung Kementerian yang mengatur produk itu. Karena BSN bukan regulator, kita sediakan infrastrukturnya. Kalau ke depannya SNI diwajibkan, maka semua minyak makan merah yang beredar harus sesuai SNI,” kata Kukuh.

Sementara untuk pengawasan peredarannya nanti di pasar, merupakan kewenangan Kemendag.

“Mereka juga hand in hand dengan BSN. Apalagi kalau diwajibkan, Kemendag siap mengawasi,” ucapnya.

125