Jakarta, Gatra.com - Jumlah saksi yang diperiksa oleh tim khusus (timsus) tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur kini bertambah menjadi 29 orang.
Mereka terdiri dari 23 anggota Polri, 6 orang panitia pelaksana, dan unsur masyarakat.
Sementara dari 23 anggota Polri yang diperiksa tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, di antaranya adalah eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat yang baru saja dicopot, serta 9 komandan Brimob yang juga dinonaktifkan.
"Selain itu, kami juga meminta keterangan para ahli dalam tragedi ini. Sebagai langkah kehati-hatian dan ketelitian kami dalam proses penyelidikan," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (4/10).
Timsus juga tengah mengumpulkan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kerusuhan tersebut.
"Sebagaimana saya sampaikan sebelumnya, timsus juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke proses penyidikan," jelasnya.
Meski hingga saat ini, menurut Dedi belum penetapan tersangka kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pada tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Sebab, timsus masih proses menyelesaikan proses pemeriksaan.
"Apabila proses-proses itu sudah dilalui, maka timsus akan menetapkan tersangka dan akan memeriksa seseorang yang diduga melakukan tindak pidana sebagai tersangka," tuturnya.
Dijadwalkan besok, Rabu (5/10). Direktur Liga Indonesia Baru juga akan dipanggil timsus diperiksa sebagai saksi atas penyelenggaraan pertandingan yang memakan korban ratusan orang tersebut.
"Pemeriksaan terkait dengan semua hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertandingan, mulai dari jadwal, hingga teknis prosedur pelaksanaan," tegas Dedi.
Sementara itu, timsus juga memeriksa beberapa saksi dari unsur masyarakat yang diduga mengetahui tragedi kerusuhan itu, hingga memakan banyak korban.
"Pemeriksaan masyarakat ini berkaitan kesaksian atas tragedi yang menewaskan banyak korban itu," pungkasnya.