Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya memiliki strategi untuk membela kliennya di pengadilan. Kendati demikian, Ronny belum bisa membeberkan strategi yang dimaksudnya itu.
Kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya memiliki strategi untuk membela kliennya di pengadilan. Kendati demikian, Ronny belum bisa membeberkan strategi yang dimaksudnya itu.
“Kita sedang mempersiapkan, ada beberapa strategi cuma dalam saat ini belum kita sampaikan tapi pastinya nanti kita ada kejutan nanti di pengadilan dalam rangka membela Bharada E,” kata Ronny.
Adapun Bharada E merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat yang akan segera disidangkan.
Baca juga: Pengacara Bharada E: Kliennya Siap Dihadapkan Dengan Ferdy Sambo
Ia juga mengatakan, proses penyidikan dalam kasus yang menjerat kliennya sudah cepat dan tegas. “Dan kedua proses di Kejaksaan juga pun kami melihat berjalan dengan cepat karena pemberkasannya berjalan sudah P21 ya persiapan untuk sidang,” ujar dia.
Setelah berkas perkara terhadap para tersangka lengkap (P21), penanganan kasus akan dilanjutkan dengan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Bareskrim ke Kejaksaan. Pelimpahan tahap II akan digelar pada Rabu (4/10) besok di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Ronny juga pada hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk melakukan koordinasi dan persiapan terkait kegiatan pelimpahan tahap II tersebut.
“Hari ini saya hadir sekaligus untuk berkoordinasi ya dengan penyidik dan juga teknisnya seperti apa nanti kita lihat hari ini adalah persiapan Bharada E untuk besok melaksanakan tahap II di Kejaksaan,” ucap Ronny.
Baca juga : LPSK Ungkap Penanganan Bharada E selama Menjadi Justice Collaborator
Bharada E merupakan pelaku penembak Brigadir J. Ia diperintahkan oleh atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, untuk menembak Brigadir J hingga tewas. Penembakan dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7) sore, sepulang mereka dari Magelang, Jawa Tengah.
Dari kejadian itu, ditetapkan 5 tersangka. Selain Bharada E, 4 tersangka lain yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau RR (ajudan Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo).
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Berkas kelimanya kini sudah dinyatakan lengkap dan akan dilakukan pelimpahan tahap II.