Bandung, Gatra.com - Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Mohammad Kemal menyatakan terkait investasi hulu migas yang menjadi issue antara lain kepastian hukum yaitu revisi UU Migas, aspek perizinan, insentif fiskal untuk menunjang keekonomian, kemudian insentif perpajakan terkait implementasi UU & Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan revisi PP 53/2017 serta PP 27/2017.
Isu lain terkait hulu migas adalah perbaikan skema KSO yang mencakup antara lain baseline, tidak ada Cost Recovery Cap, sliding scale split sampai dengan 15% dan lainnya.
“Terkait isu yang menjadi kendala tersebut telah dilakukan beberapa hal seperti masukan ke Badan Keahlian DPR terkait RUU Migas. Adapun untuk perizinan SKK Migas melalui one door service policy (ODSP) telah membuat proses penerbitan rekomendasi perizinan menjadi lebih cepat yaitu 1,02 hari kerja. Kita juga sudah menyampaikan usulan percepatan perizinan industri hulu migas," katanya dalam paparannya di acara media gathering SKK Migas dan KKKS yang berlangsung di Bandung (3/10).
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta agar Sumur Minyak dapat Dikelola Daerah
Kemal menambahkan bahwa terkait insentif fiskal untuk menunjang keekonomian, telah diaplikasikan di KKKS EMCL, PHM, PHSS, PHKT. Saat ini rancangan PP sedang dalam tahap harmonisasi serta pembahasan rancangan revisi PP 53/2017 dan PP 27/2017. Langkah maju terus dilakukan oleh instansi terkait hulu migas.
“Kita membutuhkan dukungan seluruh stakeholder karena Keberhasilan industri hulu migas adalah keberhasilan kita bersama”, lanjut Kemal.
Selanjutnya, kegiatan eksplorasi akan terus digencarkan karena memberikan dampak jauh melampaui tahun 2030 sebagai upaya mendukung keberlanjutan industri hulu migas di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan produksi migas nasional dari cadangan migas yang ada, Pemerintah dan SKK Migas terus menggencarkan kegiatan eksplorasi.
Baca Juga: SKK Migas Kaji Relief Well YYA-1 Jadi Sumur Produksi
“Kami menyadari bahwa upaya mendorong perbaikan di iklim investasi, sudah banyak produk regulasi yang bisa dikeluarkan, tapi harus dingat dalam memperbaiki ada persaingan dengan negara lain," imbuh Kemal.