Jakarta, Gatra.com- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menjelaskan menegaskan, terkait adanya isu BBM jenis Pertalite menjadi lebih boros pasca penyesuaian harga, Pemerintah telah meminta LEMIGAS untuk melakukan pengujian secara teknis terkait standar dan mutu dari Pertalite.
Hal ini sesuai Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Bensin RON 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Sampel BBM jenis Pertalite telah diambil langsung oleh Tim LEMIGAS pada beberapa SPBU di Jakarta. Terhadap sampel BBM tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian untuk mendapatkan kepastian mutu. Baca Juga: Pemerintah Naikkan Harga BBM, Masyarakat Pasrah jika Harga Sembako Ikut Naik
Untuk tahap awal, saat ini telah diambil sampel BBM jenis Pertalite di 6 SPBU di wilayah Jakarta, yaitu SPBU Lenteng Agung, SPBU di Taman Mini (2 SPBU), SPBU Abdul Muis, SPBU di Sunter dan SPBU di S. Parman.
“Sampel BBM Pertalite tersebut kemudian diuji di Balai Besar Pengujian Migas LEMIGAS Direktorat Jenderal Migas. Dengan prosedur dan standar pengujian yang baku untuk 19 parameter uji,” papar Tutuka dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10).
Dari pengujian sampel BBM Pertalite di enam SPBU tersebut, hasilnya telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin RON 90 yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana Keputusan Dirjen Migas Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017. “Dengan ini tidak terindikasi adanya batasan mutu off-spec. Semuanya on-spec,” tegas Tutuka. Baca Juga: BBM Subsidi Tak Tepat Sasaran, Pertamina Minta Pemerintah Kebut Revisi Perpres 191/2014
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menegaskan kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) tidak berubah. Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP).
"Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal),” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting
Pertamina menjamin seluruh produk BBM yang disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop sesuai dengan spesifikasi dan melalui pengawasan kualitas yang ketat. Sedangkan produk BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan tidak akan disalurkan ke masyarakat. Baca Juga: Pertamina Jamin Kualitas Pertalite Sesuai Aturan Pemerintah