Jakarta, Gatra.com – Dewasa ini tembakau masih menjadi salah satu komoditas unggulan dan penting di Indonesia. Dalam aspek ekonomi, produk tembakau dan turunannya berperan sebagai salah satu sumber devisa negara melalui penerimaan cukai. Oleh karena itu, pemerintah melalui Bea Cukai perlu melakukan audiensi kepada pengguna jasa untuk menyerap aspirasi industri, khususnya dari sisi tenaga kerja industri tembakau.
Sebagai bentuk audiensi terhadap pengguna jasa, Bea Cukai turut menghadiri undangan sarasehan yang digelar oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), pada Jumat (30/09). Kegiatan berlangsung di Balai Desa Legoksari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, dan diikuti oleh perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung, serta para petani tembakau dan pekerja sektor pertembakauan di Kabupaten Temanggung.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan bahwa hadirnya Bea Cukai dalam kegiatan tersebut untuk menjawab keresahan para petani tembakau terhadap kebijakan terkait cukai.
“Pemerintah tidak tidur, tidak tinggal diam melihat situasi perekonomian saat ini. Memang saat ini 90 persen penerimaan negara bertumpu pada pajak dan cukai, termasuk cukai hasil tembakau. Pemerintah punya pertimbangan khusus sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Semua faktor dipertimbangkan matang-matang,” imbuhnya.
Nirwala menambahkan bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau mempertimbangkan empat aspek, yaitu aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi tembakau, aspek keberlangsungan industri mencakup keberlangsungan tenaga kerja, aspek penerimaan negara, dan aspek pengendalian peredaran rokok ilegal.
“Hasil dari pengenaan cukai tembakau tentu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat termasuk petani tembakau Temanggung. Di antaranya lewat Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang direalisasikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), pelatihan petani dan pekerja, subsidi harga, sampai pembangunan sarana dan prasarana daerah,” ujarnya.
Kebijakan tarif cukai hasil tembakau ditujukan untuk mengendalikan eksternalitas negatif serta optimalisasi penerimaan negara. Berdasarkan Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 disebutkan bahwa optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Intensifikasi dilakukan dengan cara menyesuaikan tarif cukai terutama cukai hasil tembakau dengan memerhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi. Sedangkan ekstensifikasi cukai dilakukan dengan penerapan barang kena cukai baru berupa plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.
Selanjutnya, Bea Cukai turut menghadiri undangan dari Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) yang berlangsung di PT Agric Amarga Jaya, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, pada Sabtu (01/10). Kegiatan ini dilakukan untuk mempererat silaturahmi sekaligus peninjauan langsung pekerja segmen padat karya sigaret kretek tangan (SKT) di wilayah Kota Salatiga. SKT merupakan salah satu sentra produksi tembakau yang memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja.
“Hadirnya Bea Cukai juga sebagai wadah aspirasi tenaga kerja yang memproduksi sigaret kretek tangan karena suara tenaga kerja penting dalam keberlangsungan industri tembakau dan peningkatan tenaga kerja di daerah,” pungkas Nirwala.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI