Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menilai kesaksian empat saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperkuat dakwaan yang dituduhkan terhadap 3 mantan pejabat PT Garuda Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, di Jakarta, Selasa (4/10), menyampaikan, Tim JPU mengajukan empat saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 pesawat tipe jet Sub 100 seater kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-1000 pada Tahun 2011 pada PT Garuda Indonesia.
Baca Juga: Kerugian Kasus Korupsi Pesawat Garuda Rp8,8 Triliun
Adapun terdakwa dalam perkara ini, yakni Vice President Strategic Management Officer Garuda 2011-2012, Setijo Awibowo; VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia 2005-2012, Albert Burhan; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, Agus Wahjudo
Sedangkan keempat saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (3/10), yakni M. Jokoseno, Bayu Riyadi, Ardy Protoni Doda, dan Vera Yunita.
“Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya para saksi menyampaikan keterangan yang menguatkan dakwaan penuntut umum sesuai dengan yang terlampir dalam berita acara pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Selanjutnya, JPU Kejari Jakpus akan kembali saksi-saksi lainnya dalam persidangan yang akan digelar Rabu besok (5/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam perkara ini, Tim JPU Kejari Jakpus mendakwa Setijo Awibowo, Albert Burhan, dan Agus Wahjudo, serta dalam berkas terpisah mantan Dirut PT Garuda Indonesia (GA), Emirsyah Satar; mantan Dirut PT GA, Adrian Azhar (almarhum), mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT GA, Hadinoto Soedigno (almarhum); dan pihak intermediary Soetikno Soedardjo, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum tersebut yakni terkait pengadaan 18 pesawat tipe jet Sub 100 seater kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-1000 pada Tahun 2011 pada PT Garuda Indonesia.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Korupsi Pesawat Garuda Emirsyah Syatar dan Soetikno Bukan 'Ne Bis In Idem'
Dalam pelaksanaan pengadaan pesawat Jet Bombardier CRJ-1000 Tahun 2011 dan pesawat Turbopropeller ATR72-600 Tahun 2012 yang dilakukan oleh Emirsyah Satar, Hadinoto Soedigno, bersama sama dengan Setijo Awibowo, Albert Burhan dan Agus Wahjudo serta Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo tersebut tidak sesuai Prosedur Pengadaan Armada (PPA) yang berlaku di PT GA.
“Melanggar Undang-Undang BUMN serta prisnsip Good Corporate Governance (GCG) yang mengakibatkan armada pesawat tidak bisa dioperasionalkan atau tidak layak terbang (grounded) sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar US$609.814.504,00 atau ekuivalen senilai Rp8.819.747.171.352 (Rp8,8 triliun).