Jakarta, Gatra.com- Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy memastikan kliennya siap untuk menjalani persidangan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bahkan, Ronny menegaskan, kliennya juga siap jika memang harus dihadapkan dengan tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat di persidangan.
“Segala kemungkinan kita siap ya, kalau pun juga nanti kita dihadapkan dengan Saudara FS klien kami siap karena dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tntunya kami akan maksimal,” kata Ronny di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/10). “Kalau memang dari majelis hakim untuk minta secara bertemu langsung kami juga siap dari penasihat hukum kami siap,” ujar dia.
Baca juga: Enam Atlet Indonesia Berhasil Masuk Kualifikasi IFSC Climbing World Cup
Lebih lanjut, Ronny mengatakan bahwa Bharada E dalam kondisi sehat dan siap untuk menjalani pelaksanaan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka dari Bareskrim ke Kejaksaan).
Adapun pelaksanaan tahap II yakni pelimpahan tersangka kasus Brigadir J akan digelar pada Rabu (5/10) besok
Baca juga: Cak Imin: 20 Persen APBN untuk Pendidikan Cukup buat Wajib Belajar 18 Tahun
“Ya saya terus pantau proses kesiapan dari Bharada E kondisinya sekarang sehat, stabil, dan siap untuk menjalani tahap II di Kejaksaan,” ujar dia.
Bharada E merupakan tersangka penembak Brigadir J. Ia diperintahkan oleh atasannya, Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J hingga tewas. Penembakan dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, (8/7).
Dari kejadian itu, ditetapkan 5 tersangka. Selain Bharada E, 4 tersangka lain yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau RR (ajudan Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo).
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Berkas kelimanya kini sudah dinyatakan lengkap dan akan dilakukan pelimpahan tahap II.