Surabaya, Gatra.com - Peternak telur mandiri yang tergabung dalam Komunitas Peternak Unggas Nasional menggelar aksi protes di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya menuntut pemerintah hentikan operasi pasar telur. Disinyalir, telur-telur yang membanjiri opasar komersial saat ini merupakan telur breeding dari perusahaan integrator sehingga dianggap menekan pasar peternak mandiri.
Ketua komunitas, Alvino Antonio mengatakan operasi pasar yang dilakukan pemerintah menggunakan harga telur lebih rendah dari harga acuan Permendag Nomor 7 Tahun 2020. Selain itu, operasi pasar telur diakui peternak tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dengan para peternak mandiri.
Baca juga: Enam Atlet Indonesia Berhasil Masuk Kualifikasi IFSC Climbing World Cup
Menurut Alvino, peternak mandiri sejak awal memiliki pasar tersendiri, namun tidak memungkinkan untuk menyama-ratakan harga pokok produksi dengan perusahaan peternak integrator. Selain itu, para peternak mandiri juga dikabarkan sulit bermitra dengan integrator karena alasan kapasitas produksi yang tidak memenuhi persyaratan.
"Jadi mereka (integrator) kalau berbudidaya harus memiliki pasar sendiri, jika tidak mampu dan mengganggu pasar peternak mandiri UMKM di tutup saja," ungkap Alvino dalam keterangannya yang diterima Gatra.com, Selasa (4/10).
Baca juga: Relawan Minta KPK Jangan Sampai Jadi Alat Politik Untuk Jegal Anies Maju Pilpres 2024
Kelebihan pasokan telur dari integrator, menurut peternak disebabkan oleh kuota berlebihan grand parent stock (GPS) yang ditetapkan Kementerian Pertanian.
Selain itu, menurut Alvino, banyak integrator yang menjual produk unggasnya di bawah ketentuan harga acuan Permendag, alias lebih murah di bawah harga pokok produksi peternak rakyat. Karena itu, peternak rakyat mengaku telah rugi hingga triliunan rupiah.
Alvino pun mengatakan, para peternak mendesak Pemerintah untuk membatasi populasi perusahaan integrasi baik pada komoditas ayam petelur maupun ayam broiler
"Mereka tidak boleh menjual hasil budidaya final stoknya tersebut di pasar basah (pasar rakyat)," ungkapnya.
Baca juga: Cak Imin: 20 Persen APBN untuk Pendidikan Cukup buat Wajib Belajar 18 Tahun
Adapun, peternak juga menuntut agar pemerintah segera menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) perlindungan peternak mandiri sebagimana dianggap menjadi amanat dari Undang-undang nomor 9 Tahun 2009 pasal 33.