Jakarta, Gatra.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, Bambang Rukmanto, meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta. Langkah tersebut, menurut Bambang, perlu diambil imbas dari tragedi berdarah Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim.
Bambang menyebut, pencopotan musti dilakukan oleh Kapolri mengingat status Nico selaku Kapolda yang notabenenya memegang tanggung jawab terhadap keamanan di wilayah Jatim.
"Insiden Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang dan ratusan luka-luka melibatkan personel aparat kepolisian di bawah jajarannya, terdiri lintas Polres dan satuan. Jadi tidak mungkin Kapolda tidak mengetahui pergerakan anggota dalam event tersebut," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Selasa, (4/10).
Baca Juga: Tim TGIPF Tragedi Kanjuruhan Mulai Bekerja Hari Ini
Bambang mengatakan salah satu keteledoran Nico adalah tetap membiarkan jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pukul 20.30 WIB. Padahal, Mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, sempat meminta kepada Liga Indonesia Baru (LIB) untuk memajukan jadwal pertandingan, namun tetap digelar pukul 20.30 WIB.
Bambang meyakini hal itu diketahui Kapolda. Mengingat kegiatan tersebut mendatangkan massa 45 ribu penonton.
"Itu bukan event lokal atau regional. Artinya, Kapolda tidak menggunakan otoritasnya untuk mendukung surat Kapolres, sehingga event tersebut tetap digelar," ujar peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Kemudian, menurutnya pernyataan prematur pascainsiden oleh Kapolda yang mengatakan aparat keamanan sudah melaksanakan prosedur, tentu tak bisa menjadi pembenar. Kerusuhan yang mengakibatkan 125 orang meninggal sia-sia itu dipandang menunjukan Kapolda tidak memiliki sense of crisis dan empati.
Baca Juga: Soal Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Polri Masih Irit Komentar
"Insiden dalam pertandingan sepak bola sudah sering terjadi, tetapi tak mengakibatkan korban yang semasif kali ini. Sebanyak 125 nyawa hilang itu bukan sekedar angka statistik, tetapi fakta bahwa sistem manajemen pengamanan tidak dilakukan dengan baik," ungkap Bambang.
Menurut dia, hal itu terbukti dengan adanya penggunaan gas air mata yang disemprotkan pada penonton yang berada di tribun. Padahal, belum tentu penonton di tribun itu melakukan kesalahan.
"Sebagai sebuah industri olah raga sepak bola, tentunya harus mengikuti statuta FIFA sebagai pemegang otoritas sepak bola dunia," kata dia.
Bambang memandang Kapolda Jatim tidak bisa memastikan jajarannya melaksanakan Peraturan Kapolri terkait pengendalian massa.
Yakni Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkapolri Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-hara, dan Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-hara.
Baca Juga: Polisi Bantah Kabar Adanya Penangkapan Terhadap Aremania
"Sebagai perwujudan pelaksanaan Perkapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat, Kapolri harus segera mencopot Irjen Nico Afinta dari jabatan Kapolda Jatim," tegas Bambang.
Sebelumnya, Kapolri telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi Kanjuruhan itu. Ferli dimutasi sebagai perwira menengah (pamen) bagian Sumber Daya Manusia (SDM).
"Pencopotan Kapolres dengan melakukan mutasi ke bagian SDM bukan salah satu bentuk sanksi tetapi mutasi biasa," ucapnya.