Home Hukum Penyerahan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J: Ada Empat Pistol, Satu Senjata Laras Panjang

Penyerahan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J: Ada Empat Pistol, Satu Senjata Laras Panjang

Jakarta, Gatra.com - Barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyerahan dilakukan pukul 10.00 WIB, Selasa, (4/10).

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa, (4/10).

Andi mengirimkan empat foto barang bukti yang diserahkan ke Kejari Jaksel. Pada salah satu foto tampak ada lima senjata api (senpi).

Baca Juga: Polri Ubah Jadwal Pelimpahan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan

Sebanyak empat senpi di antaranya berjenis pistol. Sedangkan, satu lainnya adalah senjata laras panjang. Selain itu, ada bukti sejumlah dokumen. Penggelaran barang bukti itu terlihat dilakukan di ruang Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Jaksel.

Sebelumnya, informasi pelimpahan bukti ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Agus mengatakan penyerahan bukti dilakukan terlebih dahulu.

Baca Juga: Polri Bisa Limpahkan Kasus Ferdy Sambo CS ke Kejagung Pekan Depan

"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa, (4/10).

Kemudian, penyerahan lima tersangka diserahkan Rabu, (5/10). Penyerahan juga sama dilakukan kepada Kejari Jaksel. Namun, tempat penyerahan belum dipastikan apakah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan atau langsung di Kejari Jaksel.

Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Baca Juga: Sah! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Ferdy dan Putri ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.

84