Home Hukum Penyidik Polri Limpahkan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penyidik Polri Limpahkan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Gatra.com - Proses pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan terpisah. Penyidik Polri menyerahkan barang bukti terlebih dahulu, Selasa hari ini.

"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa, (4/10).

Kesepakatan itu dilakukan bersama jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Barang bukti itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Besok (Rabu, 5 Oktober 2022) tersangkanya," ujar Agus.

Baca Juga: Berkas Perkara Sudah P21, Ferdy Sambo CS akan Diserahkan ke Kejagung

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyerahan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadi J ditunda menjadi Rabu, (5/10) yang sedianya Senin, (3/10). Penundaan dilakukan setelah berkoordinasi JPU.

"Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik dari jaksa penuntut umum sepakat untuk penyerahan tahap duanya dilaksanakan Rabu, (5/10)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin, (3/10).

Informasi Kejagung, nantinya penyerahan dilakukan ke Kejari Jaksel. Namun, Polri siap mengikuti jika ada perubahan.

Baca Juga: Berkas Perkara Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah P21

“Andai tetap diserahkan ke Kejari Jaksel tetap di proses. Tapi, untuk penahanan tetap di Bareskrim," ujar Dedi.

Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy dan Putri ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Agar Efektif, Kejagung Gabungkan Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo dalam Satu Persidangan

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

94