Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan baru pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk Tahun 2010-2015.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut terdapat dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi.
"Penyidikan yang KPK lakukan ini merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain diantaranya Inggris dan Prancis," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (04/10).
Baca juga: Kerugian Kasus Korupsi Pesawat Garuda Rp8,8 Triliun
KPK mengapresiasi pihak otoritas asing tersebut yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.
"Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi," jelas Ali.
Baca juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara
Meski demikian, KPK perlu mencukupi penyidikan untuk segera diumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya, pihak-pihak yang berstatus Tersangka dan pasal yang kemudian disangkakan.
"KPK berharap dalam proses pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, diantaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan Tim Penyidik," imbuh Ali.