Home Hukum Terancam Kehilangan Aset Miliaran Rupiah, Termohon Tolak Rencana Eksekusi

Terancam Kehilangan Aset Miliaran Rupiah, Termohon Tolak Rencana Eksekusi

Purworejo, Gatra.com – Perkara utang piutang di perbankan yang berujung pada eksekusi jaminan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Perkara berawal dari utang termohon eksekusi Ratih Anna Karyadi di Bank BPR Adipura Sentosa Cabang Magelang sebesar Rp1,2 miliar.

Kini Anna terancam kehilangan aset-asetnya yang diperkirakan senilai Rp5 miliar. Pasalnya, pihak bank telah melelang lima bidang tanah dan bangunan milik perempuan itu seharga Rp2 miliar dan dimenangkan oleh Daniel, warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Berbagai upaya hukum sudah pernah ditempuh Anna untuk mencegah harta bendanya hilang, namun ia selalu kalah. Kini, Pengadilan Negeri Purworejo telah menetapkan tanggal eksekusi, yaitu, 5 dan 6 Oktober 2022.

"Saya datang ke sini [PN Purworejo] minta keadilan, saya menolak eksekusi terhadap aset-aset saya. Tadi saya ketemu Pak Tanto dan Bu Rini, sudah saya sampaikan kronologi. Aset saya itu seharga Rp5 miliar, tapi cuma dijual Rp2 miliar," kata Anna di PN Purworejo, Senin (3/10).

Ia menceritakan, pada sekitar tahun 2018 lalu, telah berupaya melunasi utang-utangnya dengan mendatangi Kantor Cabang Bank BPR Adipura Sentosa di Magelang.

"Mau nebus [aset] ke Pak Ari Ponco (Direktur Bank BPR Adipura Sentosa). Tapi malah Pak Ari Ponco enggak datang ,padahal kami sudah bawa uang. Lalu ada omongan Pak Ari 'lebih baik saya lelang, dapat untung banyak. Kalau begini siapa yang tidak punya itikad baik? Saya dizalimi, di mana rasa kemanusiaan mereka?" kata Anna sambil menahan tangis.

Untuk dokumen lelang single mom warga Jalan Sawunggalih, Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo, itu mengaku tidak pernah dimintai tanda tangan apa pun. Anna juga mengaku tidak pernah diminta menandatangani dokumen Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Dokumen SKHMT adalah salah satu syarat lelang yang harus ada, kemudian akan diterbitkan menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

Pihak pemohon eksekusi yang merupakan pemenang lelang, Daniel melalui kuasa hukumnya, Wahyu Sri Wibowo, menerangkan bahwa kehadirannya untuk mengikuti rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan yang dimenangkan kliennya.

"Diputuskan eksekusi hari Rabu dan Kamis [5 dan 6 Oktober]. Saya hanya memegang kuasa dalam permohonan eksekusi saja," ujarnya.

Wahyu mengungkapkan, kalau masalah lain-lainnya tidak bisa berkomentar karena bukan ranahnya. Yang jelas, sebelum permohonan eksekusi, semua tahapan sudah dilalui, mediasi juga sudah.

"Tapi pada akhirnya tidak ada titik temu. Termohon eksekusi merasa dizalimi itu wajar," jelas Wahyu dari Kantor Pengacara Wahyu Sri Wibowo dan Rekan ini.

Ia menambahkan, ada lima sertifikat yang telah dimenangkan oleh kliennya, tapi satu belum balik nama karena masih ada kaitan (jaminan utang) dengan BPR Hidup Artha Magelang.

"Yang masih ada kaitan dengan BPR lain tidak saya mohonkan eksekusi, itu yang di Semawung Daleman, untuk usaha bengkel," jelas Wahyu.

Sementara itu, Wakil Ketua PN sekaligus juru bicara PN Purworejo, Santonius Tambunan, kepada wartawan mengatakan bahwa eksekusi adalah upaya represif yang harus dilakukan.

"Hasil telaah ditindaklanjuti memanggil termohon eksekusi Ratih Anna Karyadi. Termohon telah dipanggil 2 kali, pertama pada tanggal 4/11/2021 atas teguran tidak diindahkan oleh termohon, dilakukanpeneguran kedua tanggal 17/11/2021," katanya.

Sebenarnya teguran hanya satu kali, tapi pimpinan memandang perlu dua kali untuk menyampaikan apakah mau eksekusi sukarela. Tapi Tidak ada tanggapan, lalu tindakan lebih lanjut untuk mengakomodir permohonan eksekusi.

"Tahap selanjutnya pelaksanaan eksekusi, kami koordinasi dengan pihak terkait," kata Santo.

Tindakan represif, lanjut Santo, adalah tindakan pemaksaan setelah beberapa kali diminta secara damai. "Dalam tindakan represif tentunya diprediksi akan menghadapi hambatan. Rakor untuk melihat potensi yang akan terjadi sehingga pelaksanaan ini tidak sia-sia dan berjalan baik," ucapnya.

Santo menjelaskan bahwa sampai dengan tanggal yang ditentukan pun, jika memang para pihak ingin berdamai masih bisa. "Kesempatan sudah kami berikan, tapi belum ada satu respons pun [dari termohon eksekusi] yang kami nilai sebagai niat (eksekusi) dengan damai atau sukarela," kata Santo.

Menurutnya, permohonan eksekusi dipantau atasan, tahapan, dan hambatan apa kami laporkan. Permohonan eksekusi ini awalnya dari putusan Pengadilan Niaga Semarang yang memutuskan termohon pailit. Untuk membayar utang-utangnya, aset jaminan telah dinilai oleh kurator dan sudah ada pemenang lelang. Nilai barang lebih besar atau kecil, bukan," ujar Santo yang juga memegang sertifikasi niaga kepailitan itu.

524