Jakarta, Gatra.com - Polri menyatakan telah menemukan unsur kelalaian dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) lalu. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga mengatakan bahwa penyidik telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi," kata Dedi di Polres Malang, Senin (3/10).
Dedi pun mengonfirmasi, dari hasil gelar perkara status dari penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Kendati demikian, Dedi belum menjelaskan secara detail terkait perkara ini. Termasuk, soal kelalaian apa yang dimaksud.
Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, M Kusnaeni: Banyak Pihak yang Terlibat, Tunggu Hasil Tim Pencari Fakta
Diketahui, Pasal 359 KUHP berbunyi "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
Sementara itu, Pasal 360 KUHP berbunyi : Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan ini, kata Dedi, tak menutup kemungkinan tersangka akan segera ditetapkan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Ya tentunya (dilakukan) mekanisme gelar penetapan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.
Dedi memastikan tim ini akan bekerja secara maraton untuk segera mengungkap kasus ini. Hal ini sesuai dengan permintaan Menko Polhukam Mahfud MD agar Polri segera menetapkan tersangka dalam waktu 2-3 hari.
"Iya salah satunya seperti itu makanya Bapak Kapolri sudah mengambil langkah secara cepat, tidak usah menunggu perintah, yang jelas apa yang menjadi arahan Bapak Presiden itu menjadi pedoman Bapak Kapolri," tuturnya.
Baca Juga: Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Polri Libatkan Kompolnas untuk Pengawasan Eksternal
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10) malam. Insiden ini menyebabkan 125 orang meninggal dunia.
Buntut insiden ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/2098/X/KEP/2022.
Dalam mutasi itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana didapuk menggantikan posisi Ferli yang dimutasi menjadi Pamen SSDM Polri.
Selain itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta juga menonaktifkan sembilan komandan Brimob buntut tragedi tersebut. Kemudian, sebanyak 28 personel Polri juga tengah diperiksa oleh Itsus serta Biro Paminal terkait dugaan pelanggaran kode etik.