Batanghari, Gatra.com - Selain mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Verry Ardiansyah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, turut melakukan pemeriksaan terhadap anak buah Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tesar Arlin.
Pejabat eselon III itu bernama Izal Fahlefi. Dia kini menjabat Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BPBMD) Bakeuda Batanghari. Ia keluar gedung Kejari dengan setelan ASN lengkap sekira pukul 12.40 WIB.
Tampak sejumlah kertas dalam balutan map dia genggam. Kepada Gatra.com usai pemeriksaan, Izal mengaku dua kali diminta keterangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan SPALD-T tahun anggaran 2019.
"Catatan aset, karena kalau pencairan atau segala macamnya ada bidang lain. Kita cuma terkait pencatatan aset, tercatat tidak di asetnya, perolehannya, tahun perolehannya," ujarnya di teras Korps Adhyaksa, Senin (3/10).
"Terus nilai yang di daftarkan di aset, sama tidak dengan di kontrak. Sebatas itu," imbuhnya.
Izal mengaku berada dalam ruang Penyidik sejak jam 10 pagi. Sedikitnya ada 9 sampai dengan 10 pertanyaan dilontarkan Penyidik seputar pencatatan aset. Pemeriksaan dia sebagai saksi rupanya sudah dua kali. Pemeriksaan pertama sebelum ada penetapan tersangka oleh pihak Kejari.
"Bangunan SPALD-T sudah tercatat di tahun 2020 dengan senilai kontrak. Ini pemeriksaan saya kedua. Pemeriksaan pertama sebelum ada penetapan tersangka, sekira tanggal 28 Juli, lupa saya. Materi pemeriksaan pertama sama dengan hari ini, seputar pencatatan di aset," ucapnya.
"Kalau maunya saya, terakhir lah saya di panggil. Tapi informasinya tak ada, apakah terakhir," katanya dengan nada lirih.
Tak hanya dia dan mantan Kepala Dinas Perkim Batanghari, Penyidik turut memanggil pihak Konsultan. Cuma Izal ragu apakah yang diperiksa Konsultan Perencanaan atau Konsultan Pengawasan proyek pembangunan SPALD-T.
"Tadi ketemu juga dengan konsultan perencanaan atau konsultan pengawasan, karena ruangnya pisah-pisah. Ada juga pak Verry (mantan Kadin Perkim)," ucap Izal sembari berlalu menuju mobil pribadinya.
Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan SPALD-T tahun anggaran 2019 telah menyeret pihak rekanan dan seorang pejabat Dinas Perkim Batanghari. Tiga orang rekanan kini berstatus Terdakwa dan menunggu putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Kajari Batanghari Sugih Carvallo dalam konferensi pers 4 April 2022 mengatakan, kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 miliar. Tim Penyidik Pidsus Kejari Batanghari akhirnya menetapkan tiga tersangka, yakni IP, IZ dan MBY.
Carvallo bilang kasus ini bermula pada tahun 2018. Kementerian PUPR meluncurkan program hibah Australia Indonesia untuk pembangunan sanitasi (SAIIG) tahap II. Pemerintah daerah diwajibkan melakukan investasi terlebih dahulu untuk meningkatkan layanan sanitasi yang layak.
"Setelahnya akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis. Bahwa dasar program hibah Australia-Indonesia untuk pembangunan sanitasi (SAIIG) tahap II adalah MoU antar pemerintah Indonesia dan Australia tanggal 13 Februari 2017," katanya.
Kabupaten Batanghari tertarik dengan program tersebut, kemudian menerbitkan Surat Pernyataan Minat (SPM). Selanjutnya mengikuti sosialisasi. Lalu, berdasarkan surat pernyataan minat tersebut, Kabupaten Batanghari ditetapkan sebagai penerima hibah.
"Pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Batanghari memasukkan anggaran pembangunan SPALD-T dalam APBD TA 2019 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Batanghari dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.678.468.909,74," katanya.
Setelah itu ditunjuk CV Rekans Tri Perkasa sebagai pelaksana dalam pekerjaan perencanaan dengan metode pengadaan penunjukan langsung. Selanjutnya dilaksanakan pelelangan melalui proses tender dan dimenangkan oleh CV Kajen Bersemi.
"Dalam proses pengerjaan setelah dilakukan penandatanganan kontrak dimana fakta di lapangan, pembangunan SPALD-T dikerjakan oleh IZ, lalu dialihkan kepada MBY yang mana mereka tidak terdaftar dalam perusahaan IP selaku Direktur CV Kajen Bersemi," ujarnya.