Home Nasional Mahfud MD Sebut Pemerintah Beri Santunan Rp50 Juta pada Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan

Mahfud MD Sebut Pemerintah Beri Santunan Rp50 Juta pada Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan

Jakarta, Gatra.com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menginformasikan terkait pemberian bantuan bagi korban atas tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10) lalu. Ia menyebutkan bahwa pemberian bantuan akan dilakukan segera.

"Sebagai tanda bela sungkawa, meskipun tentu hilangnya nyawa setiap orang tidak bisa dinilai dengan uang berapapun harganya, tapi Presiden berkenan untuk memberi santunan kepada setiap korban jiwa sebesar Rp 50 juta dan akan segera dilaksanakan, tinggal kami mencocokkan data administratif," jelasnya dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin (3/10).

Lebih lanjut, Mahfud menerangkan bila pemerintah akan melakukan pencocokkan data administratif dengan Pemerintah Daerah (Pemda) atau lembaga lain terkait identitas korban dalam pemberian bantuan. Menurutnya, proses ini tidak akan berlangsung lama, dan diharapkan selesai dalam waktu dekat.

"Yang jumlahnya 125 orang, dilihat empati dan kehadiran negara, tidak dilihat jumlahnya. Untuk korban luka, pemerintah sudah memerintahkan Menkes bahwa biaya yang diperlukan untuk perawatan dan pengobatan itu ditanggung oleh negara," katanya.

Mahfud juga mengatakan bahwa pemerintah mengapresiasi respons yang tanggap dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pejabat Pusat terkait, dalam melakukan penanganan tragedi Kanjuruhan. Saat ini, Mahfud menerangkan bahwa seluruh korban telah berhasil diidentifikasi, serta bagi korban luka masih ditangani di rumah sakit terkait.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Malang, dan Pemerintah Kabupaten Malang turut memberikan santunan bagi korban meninggal. Jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan kemampuan setiap daerah.

Saat ini, menurut Mahfud, semua sedang ditangani, baik korban meninggal atau yang dirawat di Rumah Sakit. Selain itu, pembenahan di Stadion Kanjuruhan akan turut dilakukan dengan membersihkan dan memperbaiki fasilitas fisik yang sudah rusak.

62