Jakarta, Gatra.com – Bank Indonesia (BI) pada 22 September 2022 lalu resmi menaikkan BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 4,25 persen. Hal serupa terjadi pada suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility yang masing-masing naik 50 bps menjadi 3,50 persen serta 5,00 persen.
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Amin Nurdin, mengatakan, secara jangka pendek kenaikan suku bunga BI sebesar 50 bps tersebut belum akan terasa di masyarakat.
"Karena ada kemungkinan bank akan menyesuaikan suku bunga DPK [dana pihak ketiga] di kuartal depan [kuartal IV 2022]," ungkap Amin melalui pesan tertulis kepada Gatra.com.
Baca Juga: Mau Beli Rumah, Simak Tips Sebelum Ajukan KPR
Amin menyebut kenaikan suku bunga BI menjadi 4,25 persen mendorong bank menaikan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR), terutama segmen KPR nonsubsidi di bawah harga rumah Rp1 miliar yang paling merasakan dampaknya. "Karena kondisi cicilan mereka akan naik," sebutnya.
Amin berujar, secara umum kenaikan suku bunga KPR akibat naiknya suku bunga BI juga akan berimbas pada naiknya harga rumah menjadi lebih tinggi. Penyesuaian plafon diperlukan lantaran calon kreditur tidak serta merta menerima kenaikan upah atau pendapatan.
Sementara itu, untuk segmen KPR rumah subsidi, kata Amin, kemungkinan tidak akan begitu terdampak atau bahkan tidak ada dampak sama-sekali. Sebab, kenaikan suku bunga otomatis membuat pemerintah turut memberikan subsidi tambahan. Kenaikan suku bunga KPR juga kecil dampaknya bagi nasabah kredit untuk harga rumah di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
"Jika ini semua berjalan normal, maka tidak akan ada dampak signifikan," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan, kenakan suku bunga (BI7DRR) sebesar 50 basis poin (BPS) menjadi 4,25 persen akan berdampak pada kenaikan suku bunga perbankan, termasuk kredit dan simpanan akan berjalan lebih lambat dari sebelum pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bank Indonesia Diserang Ransomware, Tapi Jangan Panik!
"Elastisitasnya tentu saja akan lebih rendah dibandingkan pada kondisi sebelum Covid-19 karena likuiditas yang tetap longgar. Itu pengaruh dari kebijakan ini terhadap suku bunga," terang Perry saat pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur BI, dikutip Senin (3/10).
Menurutnya, dalam kondisi normal, transmisi kenaikan suku bunga kredit akan terjadi pada satu hingga dua kuartal. Ini terjadi baik untuk KPR, kredit kendaraan bermotor (KKB), kredit tanpa anggunan (KTA), hingga kredit usaha.
"Tentunya dengan kondisi saat ini memang likuiditas masih banyak kami memperkirakan pengaruh kepada perbankan tidak akan terlalu signifikan," ujarnya.