Home Hukum Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sebut Surya Darmadi Tak Pernah Serius Urus Perizinan Kebun Sawit

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sebut Surya Darmadi Tak Pernah Serius Urus Perizinan Kebun Sawit

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum Surya Darmadi terdakwa kasus dugaan suap perizinan kebun sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Memperhatikan pasal 143 ayat 2 dan pasal 156 KUHP serta pasal lain yang berkaitan perkara ini. Hakim menyatakan eksepsi atau keberatan tim penasihat hukum Surya Darmadi tidak dapat diterima," ucap Hakim Ketua, Fachzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10).

Baca JugaJPU Tolak Eksepsi Surya Darmadi, Sebut UU Cipta Kerja Tak Bisa Jadi Alasan

Fachzal menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Surya Darmadi telah memenuhi persyaratan formil dan materil. Hasil putusan sela Majelis Hakim itu membawa Surya Darmadi harus melanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan saksi perkara. Adapun rencananya JPU akan menjadwalkan hingga 170 saksi dalam rangkaian sidang kesaksian.

Hakim anggota, Sukartono membacakan alasan majelis hakim menolak keberatan terdakwa kuasa hukum Surya Darmadi, salah satunya mengenai pembelaan Surya Darmadi menyebut perbuatannya masih sesuai dengan ketentuan pasal 110 A dan 110 B Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No 91 PUU-XVIII Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU terbaru itu, menyatakan masih memberi waktu selama tiga tahun kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan hanya dikenakan sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan dimaksud.

Baca JugaSurya Darmadi Memelas Majelis Hakim, Minta Sitaan Dibuka atau 23 Ribu Karyawan di PHK

Kendati, hakim Sukartono mengatakan selama menjalani usaha perkebunan sawit sejak 2004 hingga 2022, Surya Darmadi diketahui tidak pernah mengurus perizinan yang sah secara serius untuk mendapatkan izin resmi kawasan sesuai perundangan-undangan dan ketentuan yang berlaku.

"Baru setelah terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada 15 Agustus 2022 terdakwa mengirimkan kelengkapan data perusahaan untuk mendapatkan izin resmi persetujuan pengurusan kawasan hutan (PPKH)," ucapnya.

Adapun, Majelis Hakim menyebut bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, 4 perusahaan milik Surya Darmadi baru mengirimkan berkas perizinan kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 23 Agustus 2022. Empat perusahaan tersebut antara lain PT Palma Satu Baru, PT Banyu Bening Utama, dan PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur.

"Surat di atas diterima oleh Biro Umum Sekjen KLHK pada 26 Agustus 2022. Pemenuhan kelengkapan dikirimkan setelah terdakwa Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan tanggal 15 Agustus 2022 terhadap pelanggaran pengelolaan hutan di wilayah kabupaten Indragiri Hulu tahun 2004 bersama eks Bupati yang melanggar UU No 41 tahu 99 tentang kehutanan. Sehingga izin yang telah dikeluarkan menjadi tidak sah," tandasnya.

Baca JugaJadi Rp78 Triliun, Surya Darmadi Kaget Kerugian Negara Atas Perkaranya Berubah-Ubah

Sebagai informasi, sejak 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau bersama eks Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 H. Raja Thamsir Rachman.

Adapun berdasarkan Surat Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan perbuatan terdakwa Surya Darmadi bersama-sama dengan H. Raja Tamsir Rachman telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian negara yaitu:

-Merugikan keuangan Negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan US$7,885,857.36 (sekitar Rp118 miliar).

-Mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.

218