Home Hukum Perusakan Benteng Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Ditahan

Perusakan Benteng Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Ditahan

Sukoharjo, Gatra.com – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng menyerahkan berkas kasus perusakan benteng bekas Keraton Kartasura ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Tersangka berinisial MKB yang tak lain pemilik lahan yang berada di dalam benteng kini sudah dilakukan penahanan.

Kepala BPCB Jateng Sukronedi, mengatakan, berkas kasus perusakan benteng bekas Keraton Kartasura sudah masuk ke tahap dua. Artinya sejumlah barang bukti juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

“Berkas perkara sudah P21, barang bukti juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, termasuk tersangka kita serahkan. Dari kejaksaan tersangka ditahan selama 20 hari tapi ini masih dititipkan di Polres Sukoharjo, setelah itu akan dititipkan di Rutan Solo,” kata pria yang akrab disapa Sukron tersebut usai menyerahkan berkas kasus perusakan benteng bekas Keraton Kartasura ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Senin (3/10).

Baca jugaKasus Penjebolan Bekas Tembok Benteng Keraton Kartasura Jalan di Tempat, PPNS Dinilai Lamban

Sukron menyebut, ada 15 barang bukti yang diserahkan, diantaranya sejumlah dokumen dan batubata yang diambil dari lokasi kejadian. Tersangka dikenakan Pasal 105 junto Pasal 66 ayat 1 junto 55 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 5 tahun denda Rp500 juta.

“Tugas kita sudah selesai, penuntutan sudah kita lakukan, tinggal menunggu persidangan,” ujarnya.

Menanggapi penyerahan berkas tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Galih, menyampaikan, berkas akan segera diproses dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo. Bahkan jaksa yang menangani kasus tersebut juga sudah ditunjuk.

“Sudah ditunjuk, nanti dari Kejaksaan Tinggi ada dua, dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo ada tiga, jadi ada lima JPU,” ucapnya.

Baca juga: Tersangka Dugaan Pengrusakan Benteng Bekas Keraton Kartasura Wajib Lapor

Disinggung mengenai alasan tersangka dititipkan ke rumah tahanan Polres Sukoharjo, menurut Galih sudah sesuai prosedur lantaran ancaman hukuman 1 hingga 15 tahun. Selain itu juga memudahkan untuk proses di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum MKB, Bambang Ary Wibowo, menambahkan, sebelum penyerahan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, pihaknya mengajukan permohonan untuk tahanan luar.

“Tadi sudah bicara banyak, kami mengajukan permohonan untuk tahanan luar tapi terpidana dari klien kami kali ini dititipkan di Polres, jadi ditahan,” ujarnya.

Bambang mengaku, sebelumnya pihaknya memang mengajukan penangguhan tahanan luar untuk kliennya dan dikabulkan. Namun untuk kali ini tidak dikehendaki untuk mengajukan penangguhan tahanan.

“Makanya tadi alasan penahanannya subyektif, ketika subyektif semua alasan kita berikan. 12 kehadiran absensi kita sesuai, apakah itu tidak menjadi pertimbangan. Tetapi dari Kejaksaan Tinggi menghendaki untuk tetap dilakukan proses penahanan untuk mempercepat proses hukumnya,” tandasnya.

220