Home Nasional MKD MInta Masukan Penerapan Hak Imunitas untuk Wakil Rakyat

MKD MInta Masukan Penerapan Hak Imunitas untuk Wakil Rakyat

Jakarta, Gatra.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun DPR mengajak sejumlah perwakilan daerah, narasumber, Mahkamah Agung, Kepolisian dan Kejaksaan untuk menangani hak imunitas wakil rakyat.

“Kita mengadakan seminar ini, karena kita ingin mendapatkan masukan-masukan perwakilan, narasumber, Mahkamah Agung, Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Adang dalam Seminar Nasional Hak Imunitas Wakil Rakyat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (3/10).

Baca Juga: Ketua MKD: Penerjemahan Imunitas Tidak Dipahami Secara Komprehensif

“Hal-hal yang berhubungan diatur dalam masalah imunitas anggota DPR dan juga DPRD, itu jelas bagaimana penerapannya dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Adang menjelaskan, pemikiran dari narasumber memaparkan bahwa imunitas memang diatur dan MKD juga menginginkan bahwa anggota DPR harus mengerti hal yang berhubungan dengan etika.

Baca Juga: Arteria Dahlan Tidak Dapat Dipidana, Ini Alasannya

Ia menilai harus ada keseimbangan dalam mempunyai hak untuk mendapatkan imunitas, namun etika yang dilakukan anggota dewan juga menjadi suatu pengertian seperti apa yang disampaikan narasumber.

Ditanyakan apakah semua kasus akan mendapatkan hak imunitas anggota DPR atau kasus tertentu, Adang menyebut, siapapun masyarakat ada hak imunitas untuk melakukan suatu pelaporan. 

“Cuma memang yang dirasakan mungkin pada tingkat DPR itu sudah berjalan kerja samanya dengan MKD,” ujarnya.

Meski, kata Adang, DPRD merasakan apa yang disampaikan kepada dewan kehormatan dengan para aparat penegak hukum, koordinasinya kerja samanya kadangkala masih kurang.

Baca Juga: MKD Tidak Menindaklanjuti Laporan Pelanggaran Kode Etik Effendi Simbolon

“Tadi kita tegaskan di dalam suatu kesimpulan keputusan bersama kita tanda tangan, tapi sekali lagi bahwa ini kita ingin semua penegakkan hukum sesuai dengan koridornya dan penuh dengan etika,” ujarnya.

54