Home Hukum Kejari Periksa Mantan Kadin Perkim Terkait Proyek SPALD-T

Kejari Periksa Mantan Kadin Perkim Terkait Proyek SPALD-T

Batanghari, Gatra.com - Berseragam lengkap Aparatur Sipil Negara (ASN), mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Verry Ardiansyah, nampak menghampiri mobil pribadinya BH 1735 SY.

Verry baru saja kelar memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) tahun 2019.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Batanghari ini memilih irit bicara saat Gatra.com berusaha mewawancarainya sekitar pukul 13.00 WIB. 

"Terkait kegiatan yang SPALD-T itu lah, dari jam 11," katanya sembari menekan remote control mobil pribadinya di halaman depan Kantor Kejari Batanghari itu, Senin (3/10).

Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi SPALD-T 2019 Pakai Rompi Pink

Verry mengaku baru pertama kali memenuhi panggilan Kejari Batanghari. Status dia adalah saksi bekas anak buahnya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan SPALD-T. Ia juga mengaku selama menjalani pemeriksaan tanpa didampingi penasehat hukum. "Saksi Siom (PPK) lah," ujarnya.

Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan SPALD-T tahun anggaran 2019 telah menyeret pihak rekanan dan seorang pejabat Dinas Perkim Batanghari. Tiga orang rekanan kini berstatus Terdakwa dan menunggu putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Kajari Batanghari Sugih Carvallo dalam konferensi pers 4 April 2022 mengatakan kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 miliar. Tim Penyidik Pidsus Kejari Batanghari pun menetapkan tiga tersangka; IP, IZ dan MBY. 

Cerita Carvallo waktu itu, kasus tadi bermula pada 2018. Kementerian PUPR meluncurkan program hibah Australia - Indonesia untuk pembangunan sanitasi (SAIIG) tahap II. Pemerintah daerah diwajibkan melakukan investasi terlebih dahulu untuk meningkatkan layanan sanitasi yang layak.

"Setelahnya akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis. Bahwa dasar program hibah Australia - Indonesia untuk pembangunan sanitasi (SAIIG) tahap II adalah MoU antar pemerintah Indonesia dan Australia tanggal 13 Februari 2017," terangnya. 

Baca juga: Jaksa Batanghari Tahan Pejabat Dinas Perumahan Kasus Proyek SPALD-T 2019

Kabupaten Batanghari pun tertarik dengan program itu dan kemudian menerbitkan Surat Pernyataan Minat (SPM). Selanjutnya mengikuti sosialisasi. Lalu, berdasarkan surat pernyataan minat tersebut, Kabupaten Batanghari ditetapkan sebagai penerima hibah. 

"Pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Batanghari memasukkan anggaran pembangunan SPALD-T dalam APBD TA 2019 pada Dinas Perkim Kabupaten Batanghari dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 1.678.468.909,74," Carvalo merinci.

Setelah itu ditunjuk CV Rekans Tri Perkasa sebagai pelaksana dalam pekerjaan perencanaan dengan metode pengadaan penunjukan langsung. Selanjutnya dilaksanakan pelelangan melalui proses tender dan dimenangkan oleh CV Kajen Bersemi.

"Dalam proses pengerjaan, setelah dilakukan penandatanganan kontrak, di lapangan, pembangunan SPALD-T ternyata dikerjakan IZ, lalu dialihkan kepada MBY yang tidak terdaftar dalam perusahaan IP, selaku Direktur CV Kajen Bersemi," ujarnya.


 

851