Jakarta, Gatra.com- Polri terus menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Giliran AKP Rifaizal Samual (RS), mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan disidang etik hari ini.
"Rencana sidang hari ini AKP RS," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin, (3/10).
Baca juga: Jangan Jemawa, Demokrat Juga Emoh Koalisi dengan PDIP
Nurul mengatakan sidang digelar pukul 10.00 WIB. Sidang Etik mantan anak buah eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto itu dilaksanakan dalam ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.
Baca juga: AHY Beri Sinyal Pasangan Capres-Cawapres Usungan Demokrat
Nurul belum merinci pelanggaran yang dilakukan AKP Rifaizal. Hanya saja, Rifaizal sudah dimutasi sebagai Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Total sudah 18 anggota yang disidang etik buntut tidak profesional dalam melaksanakan tugas, khususnya menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sebanyak lima orang dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: Gowes 'Politik' Dua Sekjen, PAN Murtad dari KIB Berbelok Gabung PDIP?
Sisanya didemosi atau tidak naik jabatan. Ada yang demosi 1 tahun, ada pula demosi delapan tahun. Polri berkomitmen menuntaskan sidang etik terhadap 35 pelanggar. Sisa 17 anggota lagi yang akan disidang etik.