Jakarta, Gatra.com - Polri mengubah jadwal pelimpahan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Mereka bakal dilimpahkan pada Rabu, (5/10).
"(Itu) info terakhir dari penyidik berkoordinasi dengan PJU (pejabat utama)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima Senin, (3/10).
Baca Juga: Total Transaksi Rp155 Triliun, PPATK Terus Pantau Aliran Dana Judi Online di Indonesia
Lima tersangka itu sejatinya bakal diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin, (3/10). Namun, jadwal berubah dengan alasan tertentu.
"Tetap tanggal 5 Oktober informasi dari penyidik," ujar Dedi.
Sebelumnya, proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo akan dilakukan Senin, (3/10). Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Bahwa tahap dua hari Senin, (3/10) yang telah disepakati akan dilaksanakan di mana tempat kejadian perkara, yaitu Kejari Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui ketarangan tertulis, Sabtu (1/10).
Baca Juga: Kapolri Bantah Keterlibatan Tiga Kapolda Dalam Sekenario Ferdy Sambo
Proses tersebut dilakukan menyusul lengkapnya berkas perkara yang sebelumnya diteliti jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J, terdapat dua berkas perkara atas nama Ferdy Sambo, yakni pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan.
Terkait kasus pembunuhan berencana, empat tersangka lainnya adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.