Home Regional Pemkab Pemalang Belum Bisa Data Semua Pegawai Non ASN, Ini Kendalanya..

Pemkab Pemalang Belum Bisa Data Semua Pegawai Non ASN, Ini Kendalanya..

Pemalang, Gatra.com - Para pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Ikatan Pegawai Non ASN (IPNA) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang pada Jumat (30/9). Mereka menuntut Pemkab mendata semua pegawai non ASN untuk dimasukan ke database pemerintah pusat.

Dalam audiensi yang bertempat di Peringgitan Rumah Dinas Bupati itu, para pegawai non ASN diterima langsung oleh plt bupati didampingi kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Di kesempatan itu, Ketua IPNA Pemalang, Ari Andriyanto meminta agar semua tenaga non ASN didata dan dimasukkan dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanpa terkecuali.

"Kalau maunya kami, data semua diinput semua. Tidak hanya yang K2, semuanya harus diinput. Dikirim semua ke pusat,” ujar Ari.

Menanggapi permintaan itu, Kepala BKD Pemalang M. A Puntodewo mengatakan, tidak terdatanya pegawai non ASN di Pemalang karena ada salah satu syarat yang belum terpenuhi.

"Jadi pembayaran gaji mereka itu melalui belanja barang dan jasa, itu salah satu kendalanya. Karena alasan itu pula data belum diunggah. Namun demikian, masih ada waktu dalam masa sanggah,” kata Puntodewo.

Sementara itu dalam audiensi disepakati sebuah keputusan, yakni perwakilan dari IPNA dan BKD akan mendatangi BKN (Badan Kepegawaian Negara) di Jakarta untuk mengkonsultasikan permasalahan tersebut.

“Kita putuskan lebih baik kita konsultasikan dahulu dengan BKN. Nanti hari Senin (3/10) ke Jakarta, perwakilan IPNA dan BKD datang ke BKN dan Kementerian PAN-RB", ujar Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat.

Sebagai informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan keluarnya surat tersebut, diharapkan semua instansi pemerintah mendata semua pegawai honorer.

345