Home Hukum Total Transaksi Rp155 Triliun, PPATK Terus Pantau Aliran Dana Judi Online di Indonesia

Total Transaksi Rp155 Triliun, PPATK Terus Pantau Aliran Dana Judi Online di Indonesia

Jakarta, Gatra.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau aliran dana yang diduga terkait dengan transaksi judi, baik judi konvensional maupuan judi online.

Hal ini juga merupakan respon atas beragam laporan dari masyarakat yang masuk ke PPATK maupun ke Kepolisian. Sejumlah hasil analisis baik proaktif maupun reaktif telah PPATK sampaikan kepada pihak Kepolisian untuk kemudian di tindaklanjuti.

“Khusus untuk periode Agustus hingga September 2022 PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis terkait perjudian kepada Kepolisian, dengan rincian 21 Hasil Analisis Proaktif dan 16 Hasil Analisis Reaktif berdasarkan permintaan Kepolisian,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rilis, Minggu (2/10).

Pada periode tersebut PPATK juga telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 242 rekening karena diindikasikan ada kaitannya dengan aktivitas judi. Koordinasi terus dilakukan oleh PPATK dengan pihak Kepolisian guna percepatan tindak lanjut dan pengungkapan aktivitas judi di Indonesia.

“Secara responsif koordinasi PPATK terus berjalan, dan proses penyidikan maupun penyelidikan terus dilakukan oleh Kepolisian,” imbuh Kepala PPATK kelima ini.

Sejak PPATK berdiri, judi telah ditangani karena merupakan salah satu tindak pidana asal dari pencucian uang.

“Sejak tahun 2017 transaksi judi online cenderung meningkat tiap tahunnya dengan jumlah total transaksi yang dianalisis lebih dari 155 triliun rupiah, dan tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak tahun 2019 hingga tahun 2022,” jelas Ivan.

Aktivitas judi online di Indonesia kian merebak di masyarakat. Beragam modus untuk menggaet korban terus dilancarkan. Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.

“Perjudian khususnya judi online menjadi marak karena besarnya demand pemain judi di masyarakat sehingga penyedia judi terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum,” tegas Ivan.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online, dan dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.

“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” ungkapnya.

Kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online maupun konvensional, seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online.

Peran serta masyarakat untuk saling mengingatkan ataupun menegur orang terdekat yang terindikasi menjadi pelaku judi online juga menjadi salah satu cara efektif untuk mencegah perilaku kecanduan judi online.

151