Jakarta, Gatra.com - Komisi Yudisial (KY) sejauh ini telah menerima 94 pendaftar calon Hakim Agung dan 15 pendaftar calon Hakim Adhoc HAM di Mahkamah Agung (MA). Sebanyak 82 orang laki-laki dan 12 orang perempuan masuk list dalam calon Hakim Agung (CHA). Sedangkan dari calon Ad Hoc HAM sebanyak 13 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Kemudian berdasarkan kamarnya, terdapat 10 orang memilih kamar perdata, 47 orang memilih kamar pidana, 7 orang memilih kamar tata usaha negara, 10 orang memilih tata usaha negara khusus pajak, dan 20 orang lainnya memilih kamar agama.
Berdasarkan penuturan dari Anggota Komisi Yudisial RI, Amzulian Rifai, Mahkamah Agung membutuhkan setidaknya 14 calon Hakim baik itu Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM.
"Jadi yang kita butuhkan dari perdata 1 orang, pidana 7 orang, tata usaha negara (TUN) 1 orang, TUN khusus pajak 1 orang dan Agama 1 orang. Yang tidak kalah pentingnya calon Hakim Adhoc HAM di MA itu 3 orang yang dibutuhkan," kata Amzulian saat memberikan presentasi kepada awak media pada acara Media Gathering bersama Komisi Yudisial di Cikidang, Sukabumi, Sabtu (01/10).
Amzulian menilai banyak orang yang salah kaprah mengenai penerimaan usulan calon tersebut berdasarkan dari koneksi saja. Ia berharap ke depannya calon Hakim tersebut memiliki integritas yang tinggi.
"Kita butuh orang yang pinter dan punya integritas masuk ke Mahkamah Agung. Tapi pengalaman saya sebagai yang pernah di Perguruan Tinggi, banyak yang merasa enggak pede karena gak ada koneksi. Padahal gak semuanya seperti itu," tambahnya.
Sebelumnya, secara resmi KY telah mengumumkan untuk memperpanjang masa penerimaan calon usulan Hakim Agung dan calon Hakim Adhoc yang semula berakhir pada tanggal 20 September, diperpanjang menjadi 26 September 2022 lalu.