Home Hukum Polsek Metro Taman Sari Ciduk Lima Pengedar, 129 Gram Sabu Disita

Polsek Metro Taman Sari Ciduk Lima Pengedar, 129 Gram Sabu Disita

Jakarta, Gatra.com – Polsek Metro Taman Sari menciduk lima pengedar narkoba jenis sabu di bilangan Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (30/9). Kelima pelaku yang ditangkap antara lain BS, HS, SA, IF, dan ES yang merupakan pengedar jaringan lokal.

"Jumlah keseluruhan barang total sita 129 gram, untuk semuanya kita lakukan simultan," kata Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonku Dilatha yang didampingi oleh kasi humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dan kanit reskrim Akp Roland Olaf Ferdinan.

Yonky mengumumkan bahwa awalnya, penangkapan pelaku adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kemudian, tim Polsek Metro Taman Sari melakukan penyelidikan dan menciduk para pelaku di kediamannya masing-masing.

Pada saat ditangkap, kelima pelaku tidak sedang dalam proses transaksi dan semua barang buktinya ditemukan di beberapa tempat kejadian.

Para pelaku hanya mengaku bahwa mereka mengedarkan sabu di wilayah Tamansari kepada polisi. Mereka menjualnya kepada pembeli seharga Rp1,3 per gram.

"Di antara kelima pelaku, ada beberapa yang sebelumnya pernah kita lakukan penindakan, setelah keluar masih mencari pekerjaan yang sama (pengedar)," lanjutnya.

Yonky menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengumumkan perkembangan dan mencari tahu siapa bandar narkoba dari kelima pengedar tersebut. "Kami tak berhenti sampai di sini, kami terua mengembangkan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum kami," tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 5 ayat 1 dan diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan yang paling lama 20 tahun penjara.

230