Sukoharjo, Gatra.com – Nekat beli uang palsu, mengantarkan warga Nguter menginap ke hotel prodeo. Kasus tersebut terungkat setelah pelaku melakukan transaksi.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku adalah Joko Purwanto (44) warga Dukuh Pojok Kidul RT 02/RW 06, Desa Baran, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Terungkapnya kasus ini berawal pada Senin (19/9) sekira pukul 08.40 WIB, pelaku datang ke Toko Nita Cell Dukuh Gatakrejo RT001/RW001, Desa/Kecamatan Nguter, Sukoharjo untuk melakukan transaksi melalui BRI Link. Uang yang ditransfer sebanyak Rp1,4 juta dengan biaya transfer Rp5000. Uang yang diberikan yakni 15 lembar uang Rp100 ribu.
“Saat menyerahkan uang, pelaku tersenyum dan berkata “Uange dari bank baru dipotong”,” kata Kapolres sembari menirukan ucapan pelaku ke karyawan Nita Cell, Jum’at (30/9).
Saat menerima uang, karyawan toko merasa ada yang janggal dengan uang tersebut. Sehingga dilakukan pengecekan dengan sinar ultraviolet dan memancarkan logo Bank Indonesia, memancarkan bintang kecil, lalu memancarkan angka nol tiga buah.
Hingga akhirnya uang diterima dan oleh karyawan toko itu diserahkan struk bukti transfer dan uang kembalian Rp95 ribu. Kemudian pelaku meninggalkan toko tersebut, setelah beberapa saat salah seorang sales mengambil tagihan ke toko tersebut sebanyak Rp2,2 juta.
Sementara Rp1,5 juta dibayarkan karyawan Nita Cell menggunakan uang pembayaran dari pelaku. Saat itu, sales itu curiga dan berkata “holograme kok bedo”.
“Dari admin sales yang ada di gudang tidak mau menerima, karena tidak lolos ketika diuji. Akhirnya dari pihak Nita Cell melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Nguter. Kemudian dari petugas Polsek Nguter melakukan serangkaian penyelidikan,” terang Kapolres.
Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (22/9) sekitar pukul 23.30 WIB di Dukuh Ngelo RT 03/RW 06, Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Dari pengakuan tersangka kepada pihak penyelidikan, uang palsu tersebut didapat dari seseorang melalui COD di daerah Palur, Mojolaban. Pelaku membayar Rp1,5 juta untuk uang palsu senilai Rp2 juta.
Uang palsu berjumlah Rp500 ribu sudah digunakan untuk bertransaksi di warung-warung kecil. Apesnya lagi, kini tersangka tengah menjalani isolasi mandiri lantaran terkonfirmasi positif Covid-19.
Tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUH Pidana tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu dan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Sebenarnya pegawai dari Nita Cell sudah curiga saat uang tersebut dicek menggunakan lampu ultra violet. Tetapi karena uang tersebut sepintas mirip sekali dengan aslinya maka pegawai Nita Cell menerima uang itu.
Kemudian pelaku meninggalkan toko tersebut, setelah beberapa saat salah seorang sales mengambil tagihan ke toko tersebut sebanyak Rp2,2 juta. Sementara Rp1,5 juta dibayarkan pegawi Nita Cell menggunakan uang pembayaran dari pelaku.
"Dari admin sales yang ada di gudang tidak mau menerima, karena tidak lolos ketika diuji. Akhirnya dari pihak Nita Cell melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Nguter. Kemudian dari petugas Polsek Nguter melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (22/9) di Selogiri, Wonogiri," jelas Kapolres.
Barang bukti berupa uang Rp100.000 palsu sebanyak 15 lembar. Dari hasil pemeriksaan pelaku mendapat uang palsu dengan transaksi melalui cash on delivery (COD) dari pelaku lain dengan membeli sebanyak 20 lembar uang Rp100.000 dengan harga Rp1,5 juta untuk mendapat 20 lembar uang palsu Rp100.000an.
Sejumlah Rp1,5 juta pelaku gunakan untuk bertransaksi di Nita Cell sementara Rp500.000 sisanya sudah digunakan pelaku untuk membeli keperluan di warung-warung. Pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP mengedarkan uang palsu dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.