Home Hukum Narasi TV Resmi Laporkan Peretas Ke Bareskrim

Narasi TV Resmi Laporkan Peretas Ke Bareskrim

Jakarta, Gatra.com - Narasi TV resmi melaporkan aksi peretasan yang sempat dialami perusahaan media tersebut ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Narasi TV, Ade Wahyudin mengatakan pelaporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran aksi tersebut dinilai telah menghambat kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan kliennya.

"Jadi kita hari ini melakukan pelaporan terkait dengan dugaan adanya peretasan terhadap website teman-teman Narasi," ujar Ade kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

Baca jugaYLBHI: Ada Penyangkalan Peretasan Media dan Aktivis

Laporan itu telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/0573/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 30 September 2022. Adapun pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Dalam pelaporannya itu, Ade mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada tim penyidik. Beberapa di antaranya merupakan bukti peretasan website dengan pesan 'diam atau mati'.

"Salah satu bukti kita informasi-informasi upaya akses masuk dan kemudian bukan hanya itu sebenarnya, ada pesan masuk di dalamnya yaitu pesannya bisa kita baca 'Diam atau mati'," ujarnya.

"Jadi ini yang beberapa kali masuk dalam server klien kami, ke website klien kami, dan bukan hanya masuk tapi juga ada ancaman," imbuhnya.

Baca juga: Pemerintah Bantah Lakukan Peretasan Akun Sosial Media Aktivis Mahasiswa

Lebih lanjut, Ade mengaku pihak IT dari Narasi TV juga sempat berupaya memeriksa peretasan ini. Hal ini, kata dia, juga telah dikoordinasikan ke penyidik.

"Jadi tim IT kami sudah memeriksa itu, tadi juga sudah berkonsultasi dengan para penyidik, memang ini masih dugaan, tentu ini menjadi tugas kepolisian untuk memeriksa lebih lanjut," ujarnya.

Dalam laporannya, Ade mengatakan pihaknya menggunakan Pasal 30 juncto Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pers.

"Adapun pasal yang digunakan pasal ilegal akses, Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 18 UU Pers. Jadi secara jelas kita masukkan, ini menghambat kegiatan jurnalistik dari teman-teman Narasi," katanya.

Diketahui, total ada 27 Jurnalis dan awak redaksi media Narasi yang mengalami peretasan dan upaya serupa secara serentak sejak akhir pekan lalu terus bertambah. Selain itu terdapat 7 mantan pekerja Narasi yang juga ikut diretas.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak aparat kepolisian agar segera mengusut kasus peretasan yang dialami sejumlah awak redaksi Narasi.

Ketua AJI Indonesia Sasmito menilai serangan terhadap kru redaksi Narasi sama dengan serangan terhadap kebebasan pers. Ia pun mendesak agar Polri dapat segera mengusut siapa pelaku di balik serangan digital tersebut.

"AJI Indonesia mendorong kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk mengusut secara tuntas," kata Sasmito dalam konferensi pers, Selasa (26/9).

119