Home Hukum Usai Digelandang ke Rutan Mako Brimob, Febri Ungkap Putri Candrawathi Ikhlas Ditahan

Usai Digelandang ke Rutan Mako Brimob, Febri Ungkap Putri Candrawathi Ikhlas Ditahan

Jakarta, Gatra.com - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku ikhlas ditahan. Putri ditahan usai dinyatakan sehat.

"Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," kata kuasa hukum Putri, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9).

Febri mengatakan sejatinya keputusan penahanan adalah kondisi yang sangat berat bagi Putri. Pasalnya, kata dia, Putri adalah seorang perempuan dan memiliki anak usia di bawah dua tahun.

"Dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan," ujar Febri.

Febri menuturkan tim kuasa hukum lainnya, Arman Hanis yang mendampingi Putri untuk memenuhi jadwal wajib lapor di Bareskrim Polri. Di sela wajib lapor, kliennya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Mabes Polri.

Kesehatan Putri, baik jasmani dan psikologi dipastikan sehat. Dia bersyukur kondisi kliennya baik, meski masih membutuhkan pendampingan mengingat kompleksitas situasi yang dialami pascaperistiwa penembakan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya. Ada resep obat juga yg diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri-Klinik Pratama," ungkap mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Febri mengatakan kliennya diputuskan ditahan usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan beberapa proses administrasi terkait kewajiban sebagai tersangka. Alasan penahanan, kata dia, untuk mendukung proses persidangan.

Ia mengatakan sebagai kuasa hukum dirinya dan tim memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan proses hukum ini berlangsung cepat, transparan, dan berkeadilan.

Hal itu, kata dia, membutuhkan proses pengujian bukti dan fakta di persidangan. Dengan begitu, setiap pihak yang terlibat dalam kasus insiden berdarah itu dapat memperoleh keputusan hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Menghukum pelaku yang bersalah adalah keharusan di dalam hukum, namun memaksakan pelaku tak bersalah adalah kekeliruan yang sangat mendasar," tutur dia.

Terakhir, bekas pegiat antikorupsi ini menyampaikan rasa empati yang tulus kepada keluarga korban yang terdampak akibat peristiwa itu. Febri berharap semua pihak dapat keadilan melalui proses persidangan.

Sebelumnya, keputusan penahanan Putri disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Istri Ferdy Sambo itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini saudara PC (Putri) kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (30/9).

Putri ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Keempatnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang merupakan suaminya; Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Berkas kelima tersangka pun telah lengkap atau P21. Polri rencana menyerahkan tanggung jawab lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, (3/9). Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

122